BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

--BAYI DIDUGA KORBAN MALPRAKTIK RUMAH SAKIT DIKOTA MEDAN, LBH GM FKPPI SUMUT MENDESAK POLDA SUMUT SEGERA MENINDAK SECARA HUKUM--

 


 Koran Cirebon.-Sungguh miris bayi yang lahir pada tanggal 8 Maret 2023 diketahui melepuh pada bagian kakinya setelah dilakukan program screening stunting di Rumah Sakit Swasta dikota Medan. Ayah bayi Ibnu S Hutabarat merasa sangat resah dan terpukul akibat kejadian ini. awalnya saya ditawari program ini oleh pihak rumah sakit melalui perawat dan disuruh menandatangani formulir persetujuan, namun saya katakan harus menjelaskan dan mendiskusikan terlebih dahulu kepada keluarga ,tegas Ayah Bayi Sdr Ibnu S Hutabarat. Tanggal 9 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 Perawat Rumah sakit Swasta tersebut kembali memanggil serta mempertanyakan kepada ayah bayi dan akhirnya ayah bayi menerima penawaran screening stunting tersebut. Perawat menyampaikan SOP dan mekanismenya hanya mengambil sedikit sampel darah dengan jarum pada tumit kaki bayi  program ini bisa dilakukan paling cepat 2x24 jam setelah dua hari kelahiran dan paling lama lima hari setelah kelahiran,Pungkas Ibnu S Hutabarat. Pengambilan sampel darah tersebut dilakukan oleh perawat Rumah Sakit pada tanggal 10 Maret 2023 sekitar sore hari.

Begitu terkejut dan cemasnya Sdr Ibnu S Hutabarat ayah dari bayi melihat dan mengetahui kaki bayi mungilnya sudah dibalut kain kasa setelah diambil sampel darah pada tumit kakinya dan berakhir dengan melepuh. Ayah bayi langsung mempertanyakan kepada pihak rumah sakit kenapa kaki anak saya menjadi begini dan berwarna merah darah? namun pihak rumah sakit melalui perawat tidak memberikan keterangan yang memuaskan kepada ayah Bayi Ibnu S Hutabarat, pada saat itu juga terlihat jelas bayinya  gelisah seperti menahan rasa sakit. Sampai dengan esok hari nya pihak Rumah sakit juga tidak dapat memberikan keterangan perihal kaki bayi yang melepuh berwarna merah darah.

LBH GM FKPPI Sumut melalui Sekretarisnya  Yudhi Zebua,S.H (Advokat) mengutuk dan menyesalkan terjadinya dugaan mal praktik yang terjadi dan mendesak Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian serius Menindak lanjuti dan mendalami Kasus ini. Yudhi Zebua,S.H juga menjelaskan unsur-unsur malpraktik menurut UU 36 tahun 2009 ada 4 yakni Adanya Kelalaian, Dilakukan oleh tenaga kesehatan, tidak sesuai standar pelayanan medik, pasien menderita luka, cacat atau meninggal dunia. Menurut kami unsur nya tepat dan terpenuhi sesuai UU No 36 tahun 2009 pasal 58 dan pasal 190 ayat 2 " dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan terjadinya Kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan  dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 ( satu miliar rupiah)." dan Ayah Bayi Sdr Ibnu S Hutabarat berhak atas pertanggung jawaban dari Rumah sakit yang dialami bayi/ anaknya.

Yudhi Zebua ,S.H Sekretaris Daerah LBH GM FKPPI Sumut sudah mendapat Petunjuk Dan arahan Dari Ketua PD II GM FKPPI  Sumut Ir. Erry,S  agar Mengawal, mengambil langkah Hukum terkait kasus ini karena ayah bayi Sdr Ibnu S Hutabarat merupakan Kader GM FKPPI Sumut. Tegas Yudhi Zebua,S.H.(Firda Asih)




Banner

Post A Comment: