BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Diduga PNS Guru Ceraikan Istri Sirih yang Sedang Mengandung Dibawah Tekanan Anaknya


Lampung utara-Koran Cirebon.Seorang wanita yang bernama Oktarina yang tinggal di salah satu Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara .Okta pernah menjadi istri sirih,seorang Guru pengajar, selama kurang lebih 1 tahun .yakni mantan wakil kepala sekolah kesiswaan, guru bidang matematika ,SMA negeri 2 Kotabumi. kabupaten Lampung Utara, provinsi Lampung.

Yang saat ini telah diceraikan melalui WhatsApp ,oleh Yusuf .mirisnya adalah perceraian tersebut, diduga di bawah tekanan anak perempuan dari Yusuf, bernama; Ria Ambarwati, sehingga harus dengan terpaksa menandatangani surat perceraian tersebut, ujar ibu Ratih ,kepada tim awak media.(16/04/2023) 

Sementara Okta sedang dalam keadaan hamil dua bulan mengandung anak dari Yusuf, oleh karena itu Okta meminta pertanggung jawaban dari Yusuf selaku bapak dari anak yang dikandungnya.

Saat Yusuf diwawancarai oleh tim awak media jika dirinya akan bertanggung jawab jika benar Ratih hamil mengandung anaknya, harus secara tes medis hasil dari kedokteran ,jelas Yusuf di kediaman Okta.

Saya  akan mengambil anak tersebut jika memang dia hamil ujar Yusuf.Dan apa yang telah dilakukan oleh mantan Waka kesiswaan SMA 2 Kotabumi ,kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung tersebut telah diduga melanggar sesuai sanksi bagi PNS yang melakukan poligami tanpa izin. 

Dalam peraturan ini, ada tiga jenis hukuman disiplin yang berat yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar dan ketiga sanksi-sanksi tersebut yaitu:  penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

(Okty)

Banner

Post A Comment: