BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

* FWC Dukung KPK Babad Habis Pejabat Yang Terlibat Dalam Kasus TPPU Mantan Bupati Cirebon*

 


  CIREBON, -Koran Cirebon. Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, yang kini memasuki agenda Persidangan menjadi perhatian khusus bagi masyarakat Kabupaten Cirebon, Sunjaya didakwa telah melakukan penerimaan Gratifikasi senilai 53 Milyar ketika ia masih menjabat sebagai Bupati Cirebon yang ia terima dari para Pejabat Pemerintahan dan diluar Pemerintahan.

Beberapa Saksi yang telah diperiksa dalam persidangan diantaranya para Pejabat Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Pensiunan Pejabat, adapun peran Saksi tersebut seperti menjadi mediator dalam tindak gratifikasi terkait promosi jabatan, iuran, dan lainnya.

Ketua Forum Wartawan Cirebon (FWC), Jarot, memberikan tanggapan terkait hal tersebut, ia mengatakan siapapun yang terlibat dalam kasus TPPU akan segera mendapatkan konsekuensinya.

"Siapapun yang terlibat didalamnya, pasti akan segera menerima konsekuensi dari perbuatannya" katanya (05/04/2023).

Jarot juga menyatakan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak tebang pilih dalam menindak mereka yang terlibat dan berharap agar tidak hanya penerima gratifikasi saja yang diberikan hukuman, tetapi pemberi dan semua yang terlibat harus diberikan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Saya mendukung penuh KPK dalam kasus ini, jangan tebang pilih, semua yang terlibat harus dihukum sesuai UU Tipikor, jangan hanya penerimanya saja, tapi pemberi gratifikasi nya juga harus dihukum, pokoknya Babad Habis" tegas Jarot.

 (Malasari)

Banner

Post A Comment: