BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : PT. MEDIA KORAN CIREBON

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Demi Kepentingan Utama Anak, Walikota Jambi Saat Dilaporkan Balik


Jakarta, Selasa 06/06/23 :Koran Cirebon.Fadilah Alkaff siswi SMP di Kota Jambi yang di kriminalisasi Walikota Jambi lantaran kebijakannya mendapat atensi serius dan protes keras dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Kriminalisasi Walikota Jambi terhadap anak siswi SMP melalui pengaduan KePala Bagian Hukum Pemkot Jambi M. Gempa Awaljon dan Humas Pemkot Jambi kepada Polda Jambi  inilah adalah berlebihan dan keterlaluan bahkan memaluhkan. Atas Kriminalisasi anak ini  Walikota Jambi dapat dilapor Balik, tegas Arist.

Kritik terhadap Walikota Jambi atas kebijakannya dalam ketentuan artikel 10 Konvensi Hak Anak (Convenion on the Right of Children) dan Ketentuan pasal 15 dari UU RI Nomor : 35 Tahun 2014  tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah Hak Anak mengeluarkan pendapatnya dan merupakan hak anak untuk berpartisipasi dan didengar suara.

Selain itu, apa yang diakukan Fadiyah Alkaff terhadap kebijaka Walikota Jambi itu merupakan hak anak untuk mendapat informasi dan hak anak untuk didengarkan pendapat, tambah Arist..

Dengan demikian pelaporan Walikota Jambi  melalui Kabag Hukum Pemkab Jambi kepada Polda Jambi itu adalah kebijakan tak terpuji dan tidak mendidik dan dapat dikategorikan juga merupakan keputusan tak terpuji dan tindakan kriminalisasi terhada anak ini adalah merendahkan martabat anak.

Oleh karena itu Komnas Perlindungan Anak apapun alasan dan demi kepentingan  terbaik anak  (the best interest of te Child) secara tegas mendesak segera Walikota Jambi  mencabut laporannya dari Poda Jambi.

Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait mengatakan, untuk kepentingan terbaik anak dan   perlindungan anak serta untuk pengawalan pengaduan Walikota Jambi ke Polda Jambi, segera menerjunkan dan menugaskan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak Provinsi Jambi untuk menolong dan mendampingi Fadiyah Alkaff.

Dalam kasus kriminalisasi Walikota Jambi  ini demi dan atas nama perlindungan anak,  Walikota Jambi juga fapat dilaporkan balik, jelas Arist Merdeka dalam keterangan persnya Komnas Perlindungan anak mendukung statement dan lendapat hukum Menteri Polhukam agar korban  mendapat perlindungan.

(Firda Asih)


Banner

Post A Comment: