BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : PT. MEDIA KORAN CIREBON

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Diduga Perangkat Desa Lakukan Ukur Tanah Tanpa Libatkan Petugas BPN



Cirebon.Koran Cirebon.Tanah dan bangunan menjadi aset penting yang harus di jaga oleh pemiliknya agar tidak di rampas orang lain maupun diakui oleh orang lain.

Sehingga siapapun yang berupaya melawan hukum dengan mengambil atau menentukan batas tanpa seijin pemilik, perlu diproses sesuai ketentuan hukum.

Di wilayah Desa Gumulung Lebak, Blok 2 Kebon Dalem, Rt.02, Rw.03, Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon, ada dugaan upaya penyerobotan sebagian bidang tanah Hak Milik salah satu warga dengan Nomor Sertifikat, Sertifikat Hak Milik Nomor. 1186, surat ukur tanggal 05/12/2017. No. 00997/Gumulung Lebak/2017.

Luas. 1257 m² (Seribu dua ratus lima puluh tujuh meter persegi)

Pada saat di konfirmasi pada rabu, 7 Juni.2023 di Kantor Desa Gumulung Lebak, perangkat desa Ucup selaku Kasi Ekbang dan juga perangkat desa lainnya Suhardi, mengaku ada permintaan dari manto dan keluarga darso untuk mengetahui titik batas tanahnya.

Dan sekitar bulan Mei 2023, Perangkat desa datang ke lokasi tanah yang diusulkan untuk di ukur dan menentukan titik batas tanah. 

Namun proses pengukuran tanah yang dilakukan dianggap tidak sesuai prosedur, karena tidak ada pemberitahuan kepada pihak pihak lain pemilik tanah yang lain, maupun pencocokan sertifikat hak milik beberapa pihak tetangga sekitar.

Kami Husen selaku salah satu anak dari pemilik tanah merasa keberatan dengan adanya penetapan salah satu titik batas tanah karena tidak ada pemberitahuan.

Disamping itu proses pengukuran tanah yang sudah bersertifikat seharusnya dilakukan oleh petugas ukur Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon.

Dengan kejadian ini kami saat ini sedang melakukan upaya keadilan dengan mengajukan dan melaporkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon agar Petugas dari Kantor Pertanahan yang melakukan ukur ulang sesuai sertifikat.

Sesuai aturan hukum Dalam KUHP pasal 385 mengenai perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat di ancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kami akan melakukan proses hukum terhadap siapapun yang mencoba mengganggu hak hak kami.

(Prayoga)

Banner

Post A Comment: