BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : PT. MEDIA KORAN CIREBON

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

*Polres Kuningan Ungkap Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur*

Kuningan.Koran Cirebon.Polres Kuningan Polda Jabar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Penjelasan mengenai pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (05/06/2023) di Mapolres Kuningan.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, menyatakan bahwa Satreskrim Polres Kuningan telah berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kejahatan tersebut. Identitas tersangka pertama adalah Sdr. M. P. E., seorang karyawan swasta berusia 61 tahun yang tinggal di Kabupaten Kuningan. Tersangka kedua adalah Sdr. A. S. Als D., seorang pedagang berusia 55 tahun juga beralamat di Kabupaten Kuningan.

Menurut Kapolres Willy Andrian, berdasarkan keterangan dari anak korban, tersangka M. P. E. melakukan persetubuhan pada tahun 2022 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah kamar di Kabupaten Kuningan. Tersangka tersebut mengajak anak korban ke Yayasan LKSA dengan dalih pergi ke Obyek Wisata Waduk Darma, namun di tempat tersebut, ia melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak korban. Keterangan tersebut disampaikan Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Anggi Eko Prasetyo.

Sementara itu, tersangka A. S. Als D. melakukan pencabulan pada bulan Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya yang berada di Kabupaten Kuningan. Tersangka mengajak anak korban untuk membeli bakso, namun setelah ayah kandung anak tersebut pergi meninggalkan tempat, tersangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak korban di dalam rumahnya, seperti yang dijelaskan oleh Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari anak korban, termasuk sebuah potong gamis panjang berwarna hijau, sebuah potong celana panjang bermotif kotak-kotak, dan sebuah potong kaos panjang berwarna putih.

Kepada kedua tersangka, pihak kepolisian menerapkan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diduga dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Pasal lain yang disangkakan adalah Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan dengan dirinya atau orang lain.

Dalam kasus ini, tersangka juga diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tindakan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujuk rayu untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul terhadap anak dilarang.

Konferensi pers tersebut memberikan gambaran detail mengenai kasus tersebut serta langkah-langkah hukum yang akan diambil terhadap para tersangka.

Polres Kuningan, Kapolres Kuningan, Polda Jabar.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: