BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : PT. MEDIA KORAN CIREBON

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Polres Majalengka Ungkap Kasus TPPO

 


Majalengka, Koran Cirebon.Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar Negeri.

"Korban IS (33) warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka diduga ditipu setelah dijanjikan bekerja di luar negeri (Malaysia) secara resmi namun ternyata korban diberangkatkan ke malaysia melalui jalur laut dari Batam dan tanpa menempuh pelatihan kerja maupun bahasa".

Diketahui, Pelaku Inisial MR (63) warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka dan Inisial A (Laki-Laki) DPO," terang Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Waka Polres Majalengka Kompok Bayu Purdantono didampingi para Pejabat Utama Disaat Konferensi Pers di Halaman Sat Reskrim Polres Majalengka, Jumat (9/6/2023).

"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk memberantas kejahatan TPPO dari hulu hingga hilir," tutur Kompol Bayu.

Diungkapkannya, Pelaku MR (63) ini sebagai perekrut korban,"tukasnya.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini"ucapnya.

Untuk pelaku MR (63) telah di amankan dan ditahan di Rutan Polres Majalengka berikut barang buktinya sudah kami amankan."ungkapnya.

"Pelaku MR (63) dan A (DPO) dijerat denga Pasal 4 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan  Orang dan atau Pasal 81 Undang - undang No 81 Tahun 2007 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara maksimal 15 (Lima Belas) tahun,"tutur Kompol Bayu.

Lalu, Kompol Bayu juga mengatakan Polres Majalengka sudah mengambil tindakan baik secara Preemtif dan Preventif dan kita juga sudah mengimbau masyarakat melalui Media sosial,Para Kapolsek melalui Bhabinkamtibmas dan stakeholder lainnya.

"Agar berhati- hati bagi masyarakat yang memang ingin bekerja diluar Negeri harap waspada dan harus mengecek daripada lembaga lembaga yang akan membawa mereka"ujarnya.

Dan jangan ragu untuk masyarakat membutuhkan informasi silahkan untuk bertanya Kepada Kepolisian  baik level Polsek maupun Polres, apakah perusahaan - perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang valid."tutup Kompol Bayu.

Sementara itu, Korban IS (33) mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolres Majalengka beserta jajaranya yang telah membantu saya dan mengungkap kasus ini,"ucapnya.

(Firda Aaih)

Banner

Post A Comment: