BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Adopter Bayi 14 Hari Transaksi Utang Piutang Rp. 30 Juta di Semarang Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara


Jakarta Kamis 20/07/23. Adopter bayi dengan transaksi utang piutang senilai 30 juta rupiah ini merupakan praktek jual beli bayi yang tidak dibenarkan sama sekali oleh undang-undang.

Adopter dan ibu bayi  sebagai pelaku penjual korban juga fasilitator  menjadikan transaksi di salah satu Hotel di Semarang, dapat terancam pasal berlapis   UU RI tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) junto Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak baik orangtua, adopter maupun fasilitator perdagangan  dan penjualan bayi dapat diancam pidana maksimal 15 tahun,  demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan  Anak dalam keterangan persnya yang dikirimkan ke sejumlah media di Jakarta, Kamis 19/07.

Menurut penelusuran Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak  bahwa adopsi yang dilakukan ibu bayi merupakan adopsi ilegal karena tidak memenuhi syarat adopsi yakni tidak mendapat rekomendasi Dinas Sosial Semarang dan tidak mendapat penetapan Pengadilan Negeri Semarang  sehingga kasus ini merupakan kasus perdagangan dan penjualan anak, dengan demikian adopter, ibu bayi dan fasilitator terjadinya transaksi perjualan bayi 14 hari dapat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun, tambah Arist.

Terbongkarnya kasus perdagangan dan penjualan bayi yang tidak diketahui suami

nya itu, lantas suaminya melaporkan ke Polres Semarang, berangkat dari laporan ayah dari bayi itu, akhirnya terbongkarlah kasus penjualan bayi tersebut.

Atas kerja keras dan cepat Polres Semarang melalui jajaran penyidik Unit PPA Satreskrim Polda Semarang saat ini anak sudah dikembalikan kepada ayah bayi untuk mendapat perawatan dan lenhasihan yang lebih baik lagi.  

Mengingat kasus ini berdasarkan Konvensi Internasional PBB tentang Hak Anak Universal dan UU RI tentang TTPO maupun UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atas peristiwa itu Komnas Perlindungan anak sebagai lembaga independen perlindungan anak di Indonesia meminta Polres Semarang menjerat Adopter, ibu bayi dan fasilitator penjual bayi dijerat dengan ketentuan pasal berlapis, selain itu mari kita jadikan kasus ini  tidak terjadi lagi, pinta Arist.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: