BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Pemdes bersama Kejari Kabupaten Cirebon Teken MoU Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

 


KABUPATEN CIREBON -- Koran cirebon.Pemerintah desa di seluruh Kabupaten Cirebon bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menandatangani Memorandum of Understanding (Mou) terkait penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. 

Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Nyimas Gandasari, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Rabu (12/7/2023). 

Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag mengatakan, adanya penandatanganan tersebut diharapkan para kuwu mampu melaksanakan tugasnya sebagai kepala desa sesuai dengan aturan berlaku. 

"Kalau di desa maklum terbatas, enam tahun diganti, sehingga wawasannya terbatas. Maka perlu ada pendampingan dari Kejaksaan," ujar Imron.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Fajar Syah Putra, S.H., M.H mengatakan kerjasama tersebut merupakan bentuk sinergitas antara pemerintah daerah, pemerintah kabupaten, dan Kejaksaan. 

Menurut Fajar, para kuwu membutuhkan dasar hukum dalam mengelola keuangan negara atau kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). 

"Diharapkan para kuwu memahami dan MoU tetap berlanjut, karena bagaimana pun juga MoU disaksikan Bupati dan beberapa dinas terkait. Kedua pihak harus menghargai MoU, Insyaallah kuwu komit, taat aturan-aturan keuangan negara dan layani masyarakat," kata  Fajar. 

Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali mengaku, sudah mengimbau kepada seluruh kuwu di Kabupaten Cirebon agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar, baik penyelenggaraan desa maupun keuangan. 

Menurut Muali, sebagian kuwu di Kabupaten Cirebon masih dihadapkan permasalahan pertanggungjawaban. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan, sehingga dianggap sebuah praktik penyelewengan. 

Selama ini, FKKC selalu menggelar sosialisasi berdasarkan zona wilayah. Upaya itu terbukti menyadarkan para kuwu agar tidak melakukan penyelewengan. 

"Instruksi Jaksa Agung bilang harus mendukung, mulai dari desa, karena yang paling rawan dari desa. Kami akan memberikan solusi pada saat mereka memyampaikan ada permasalahan yang diakibatkan karena ketidaktahuan mereka. Makanya, dengan adanya sosialisasi, mereka akan tahu," jelas Muali. 

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: