BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Ketum GMOCT Segera Ambil Sikap , Dampingi Warga Tempuh Tindakan Hukum Terkait Dugaan Penyalahgunaan Tanah Negara di Desa Nyamplung Sari

  Pemalang, Jawa Tengah – 19 April 2020.Koran Cirebon. – Gabungan Media Cetak Online Ternama (GMOCT) menyatakan akan segera mengambil langkah hukum terkait dugaan penyalahgunaan tanah negara oleh Kepala Desa Nyamplung Sari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.  Dugaan ini muncul setelah investigasi mendalam yang dilakukan oleh Ketua Umum GMOCT dan timnya menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya kerugian yang dialami warga setempat.

  Hasil investigasi mengungkapkan adanya dugaan pembodohan sepihak yang dilakukan oleh oknum mantan anggota DPRD Kabupaten Pemalang dari Fraksi Partai Golkar.  Oknum tersebut diduga telah memanfaatkan posisinya untuk mengambil alih tanah negara yang selama ini ditempati oleh masyarakat Desa Nyamplung Sari.  Praktik ini diduga telah berlangsung selama beberapa tahun dan menyebabkan kerugian besar bagi warga.

  Beberapa warga yang merasa dirugikan telah menyampaikan kesaksian mereka kepada tim GMOCT. Mereka menyatakan tanah tersebut telah mereka tempati dan garap selama bertahun-tahun, namun tiba-tiba diklaim oleh oknum tersebut.  Hal ini menimbulkan keresahan dan ketidakadilan di tengah masyarakat.

  Dengan didampingi oleh tim GMOCT, warga Desa Nyamplung Sari berencana untuk mengajukan gugatan hukum guna memperjuangkan hak-hak mereka.  Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta para pelaku dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  Ketua Umum GMOCT menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.  GMOCT akan memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan hak-hak masyarakat atas tanah negara dikembalikan.  Organisasi ini juga akan terus memantau perkembangan kasus dan memberikan dukungan penuh kepada warga Desa Nyamplung Sari dalam upaya pemulihan hak-hak mereka.  GMOCT berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi hukum dan keadilan dalam pengelolaan aset negara.

#No Viral No Justice.

(Team GMOCT)

Banner

Post A Comment: