BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Heboh! Mobil Diduga Hasil Tarikan Paksa PT Adira Ditemukan di Polrestabes Semarang Diduga Tanpa Dokumen Resmi


  Semarang, 6 Mei 2025 – Diduga kehebohan melanda publik Semarang menyusul penemuan sebuah mobil Daihatsu Xenia (H 1780 PP) di halaman Polrestabes Semarang tanpa dokumen resmi.  

  Mobil tersebut diduga kuat merupakan hasil tarikan paksa oleh PT Adira Finance Cabang Semarang, dan pelat nomornya diduga palsu.  

  Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas penarikan dan prosedur yang dilanggar,informasi ini diperoleh dari jelajahperkara.com, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

  Informasi awal diperoleh dari seorang oknum anggota Unit Jatanras Polrestabes Semarang yang hanya menyatakan bahwa mobil tersebut dititipkan oleh PT Adira dan debitur, tanpa penjelasan lebih lanjut.  

  Upaya konfirmasi ke PT Adira Cabang Semarang, khususnya kepada kolektor diduga bernama Fredy, hingga saat ini belum membuahkan hasil.

  Kecurigaan semakin menguat karena tidak adanya surat laporan resmi maupun surat penitipan dari pihak berwenang yang menyertai mobil tersebut.  

  Hal ini,diduga memicu spekulasi mengenai kemungkinan pelanggaran prosedur hukum dalam penarikan kendaraan oleh lembaga pembiayaan.

  M. Bakara, Kepala Perwakilan Wilayah media jelajahperkara.com, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini.  "Kami menduga kuat mobil Xenia itu diduga hasil rampasan paksa oleh PT Adira Cabang Semarang. Apalagi sudah ada laporan warga, kami minta agar pihak kepolisian segera memproses secara hukum," tegas Bakara.

  Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum.  

 Maka dari itu masyarakat menantikan kejelasan dari pihak berwenang terkait legalitas tindakan PT Adira dan diduga peran oknum kepolisian dalam kasus ini. 

  Apakah ini merupakan indikasi pelanggaran hukum yang sistematis, atau hanya kesalahan administrasi?  Pertanyaan ini masih menunggu jawaban.

#No Viral No Justice.

#Polri Presisi.

(Team GMOCT)

Banner

Post A Comment: