BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Ketum GMOCT dan Aliansi Masyarakat Desa Nyamplung Sari Laporkan Diduga Pengusaha Udang Nakal ke Penegak Hukum

  Pemalang, Jawa Tengah (GMOCT). Koran Cirebon. – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Kabarsbi (anggota GMOCT),akan berkolaborasi dengan aliansi masyarakat Desa Nyamplung Sari diduga untuk melaporkan pengusaha udang vaname ke pihak berwajib.  

  Laporan ini, terkait dugaan pelanggaran hukum dan kerugian yang dialami masyarakat akibat aktivitas tambak udang yang diduga tidak memiliki izin dan mencemari lingkungan.

  Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio menerima laporan dari wartawan Kabarsbi yang dihubungi oleh seorang pengusaha udang vaname bernama Julius. Julius menyatakan akan berkoordinasi dengan Serikat Penambak Pemalang (inisial U) sebelum mengambil langkah lebih lanjut.  

  Namun,diduga karena dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat.Ketua Umum GMOCT memutuskan untuk segera mengambil tindakan hukum.

  Aliansi masyarakat Desa Nyamplung Sari (inisial M) mendesak GMOCT untuk segera menindaklanjuti laporan ini.Diduga aliansi tersebut menyoroti dampak buruk pembuangan limbah tambak udang di pesisir laut Pemalang, diduga banyak tambak beroperasi tanpa Izin Pengelolaan Lingkungan (IPAL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), bahkan berdiri di lahan negara yang berjarak hanya 1-5 meter dari bibir pantai.

  Praktik tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan,ancaman pidana bagi orang yang menjual dan/atau memakai tanah negara tanpa hak tercantum dalam Pasal 385 KUHP jo Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 500 juta. 

  Jika terdapat pengrusakan akibat pemakaian tanah tanpa izin,  Pasal 406 KUHP mengancam pelaku dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan, dan hukuman akan ditambah sepertiga jika dilakukan lebih dari satu orang (Pasal 412 KUHP).

  Lebih lanjut,  penggunaan lahan bibir pantai milik negara tanpa izin juga melanggar UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir.  Pasal 23 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2014 mewajibkan izin lokasi dari pemerintah, sementara Pasal 35 Ayat (1) melarang pemanfaatan ruang di wilayah pesisir tanpa izin.  

  Pelanggaran ini dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar (Pasal 73 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2014).

  Selain sanksi pidana,  pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), seperti pencabutan izin usaha, denda, atau penghentian aktivitas.  Balai Wilayah Sungai (BWS) juga akan merekomendasikan tindakan korektif atau pelaporan ke penegak hukum dan kementerian terkait.

  Koordinasi lintas instansi, termasuk BWS, DLH, dan Dinas Kelautan dan Perikanan, sangat penting untuk memastikan penanganan kasus ini sesuai dengan peraturan nasional, termasuk UU Cipta Kerja dan PP No. 21/2021.  Perlu ditekankan bahwa izin lokasi dan Izin Pemanfaatan Ruang Laut (IPRL), termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), merupakan dasar hukum yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha di wilayah pesisir.

  GMOCT dan aliansi masyarakat Desa Nyamplung Sari berharap laporan ini akan mendorong penegak hukum dan kementerian terkait untuk segera turun ke lokasi dan menindak tegas para pelaku usaha yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

#No Viral No Justice.

(Team GMOCT)

Banner

Post A Comment: