BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Dugaan Korupsi DD Ratusan Juta di Sangkanhurip, Majalengka: Kades Diduga Terancam 20 Tahun Penjara

  Majalengka, Jawa Barat (GMOCT) 21 Juni 2025. Koran Cirebon – Kepala Desa (Kades) Sangkanhurip, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Toto, diduga berpotensi menghadapi ancaman pidana berat setelah terungkap dugaan korupsi dana desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. 

  Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari seorang aktivis anti-korupsi kenamaan Majalengka , yang merupakan nara sumber terpercaya.

  Menurut nara sumber,  Toto diduga menggunakan anggaran Dana Desa untuk sejumlah proyek fiktif atas nama pembangunan di Desa Sangkanhurip. 

  Proyek-proyek tersebut antara lain pembangunan ketahanan pangan, pengadaan alat kesehatan (alkes), pemberdayaan budidaya lele, dan pengadaan alat tong sampah. Aktivis tersebut menduga adanya mark-up anggaran dalam proyek-proyek tersebut.

  Dugaan penyalahgunaan dana desa ini, menurut narasumber, telah berlangsung sejak tahun 2024.  

  Uang hasil korupsi diduga digunakan Toto untuk membiayai gaya hidup mewah, termasuk mabuk-mabukan dan pergaulan bebas.

  Jika dalam pemeriksaan polisi ditemukan bukti-bukti otentik yang mendukung laporan dari aktivis tersebut, diduga Toto dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

  Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.Polres Majalengka diharapkan dapat segera menindak lanjuti laporan ini dan mengungkap seluruh fakta yang ada untuk memastikan keadilan dan transparansi pengelolaan dana desa di wilayah tersebut.  

  GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.

#No Viral No Justice.

(Team GMOCT)

Banner

Post A Comment: