Kota Cirebon.17 juli 2025. Koran Cirebon . Ketika warga pekalipan yang bernama suwanto dan warga pekiringan iwan dia sadar sangat penting nya memilki surat tugas resmi.
Apa lagi serang lagi gencar gencar nya oprasi parkir liar. Dengan kesadaran mereka berdua akhirnya wanto dan iwan menyambangi kantor Dinas terkait /Dishub guna untuk meminta pertolongan dan pengajuan membuat sertifikat parkir kepada pihak terkait.
Dan Alhamdulilah wanto dan iwan langsung bertemu dengan Kabib keselamatan asep dan asep pun menerima dengan kedatangan mereka di sambut dengan baik oleh kabib dan wanto .iwan pun di beri arahan oleh kabib.
Saya sangat bangga kepada Dishub dan kinerja nya dan beliau memberikan motifasi yang terbaik buat saya dan iwan tegas wanto dan iwan ketika kami dari koran cirebon mewawancari wanto dan iwan.
Dan selang berapa lama saya permisi pulang malam sekisar jm 80:25 .Kabib serta Kasi datang dimana saya mencari uang untuk keluarga dan tidak lupa Kabib Asep selalu memberikan motifasi kepada saya dan teman saya.
Setelah ngobrol lokasi dimana saya parkir kabib langsung mengutuskan kepada bawah nya bahwa besok surat perijinan parkir harus jadi .dan alhamdulilah malam ini saya dan teman sudah mempunyai surat tugas resmi dari DISHUB.dan iwan kepada Kabib sangat berterima kasih banyak karna sudah membantu kami dan wanto pun tegas mereka berdua.
Perda tentang parkir liar di Kota Cirebon diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Cirebon. Perda ini.
Mengatur tentang penyelenggaraan perparkiran, termasuk larangan parkir liar dan sanksi bagi pelanggarnya.
Penjelasan lebih lanjut:Perda Nomor 1 Tahun 2020:Perda ini merupakan dasar hukum bagi penataan.
Perparkiran di Kota Cirebon, termasuk upaya penertiban parkir liar.
Parkir Liar:Parkir liar merujuk pada praktik parkir kendaraan di tempat yang tidak semestinya atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi:
Pelanggaran terhadap ketentuan Perda tentang parkir liar dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau tindakan penertiban lainnya.
Penyelenggara Perparkiran:Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Perhubungan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan perparkiran, termasuk penertiban parkir liar.
Tujuan Penertiban:Penertiban parkir liar Bertujuan untuk menjaga ketertiban, kelancaran lalu lintas, dan keamanan di wilayah Kota Cirebon. Dinas Perhubungan (Dishub) memiliki beberapa fungsi terkait perparkiran, di antaranya adalah mengatur, mengawasi, dan mengembangkan sistem perparkiran di wilayah kerjanya, baik di tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir. Selain itu, Dishub juga bertugas dalam memberikan izin usaha perparkiran,
Menetapkan tarif parkir, dan memastikan keamanan serta ketertiban di area parkir.
Tugas dan Fungsi Dishub dalam Perparkiran:
Pengaturan dan Pengawasan:Dishub memiliki wewenang untuk mengatur dan mengawasi.
Penyelenggaraan perparkiran, termasuk penentuan lokasi parkir, pengadaan sarana dan prasarana parkir, serta pengaturan lalu lintas di sekitar area parkir.
Pemberian Izin:Dishub berwenang untuk memberikan izin usaha perparkiran, baik untuk parkir di tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir.
Penetapan Tarif:Dishub memiliki peran dalam menetapkan tarif parkir yang berlaku di wilayahnya, baik untuk parkir di tepi jalan maupun tempat khusus.
(Rukma.Tedy)
Post A Comment: