BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

" Mentan Andi Amran Sulaiman Tegas Katakan, Bantuan Hibah Dilarang di PerJual Belikan Karena Diduga Oknum Bisa Terancam di Pidana"

 

    Cirebon. Koran Cirebon . Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa" Barang hibah tidak boleh diperjual belikan, hal itu ia katakan setelah menguapnya diduga adanya rumor atau isu  penjualan barang Hibah yang beredar luas bahkan konon pihak kementerian sendiri telah menemukan diduga adanya praktik penjualan setiap barang hibah tersebut.

  Berita ini di Lansir dari Media Koran Inti jaya dan Media Buser Polkrim. com.Oleh karenanya Amran Sulaiman diduga tak segan-segan bakal melaporkan diduga Oknum pelaku penjual barang hibah kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ), penegasan itu disampaikan menteri pertanian sebagai respon atas maraknya diduga isu penjualan barang hibah dikabupaten Cirebon. 

 Diantaranya diduga Hibah dari mulai sapi , traktor, hingga komben, dugaan tersebut mencuat setelah diduga awak media koran Intijaya dan Media Buser Polkrim com melakukan monitoring dan investigasi dibeberapa lokasi,diduga terindikasi jika barang hibah ditengarai dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

   Disinilah kemudian awak media koran Intijaya dan media Buser Polkrim.com.tergelitik untuk menyikapi setiap bantuan hibah dari mulai sapi,pompa air, traktor, hingga komben di kabupaten Cirebon diduga kini menjadi sorotan pemerintah pusat,yang menjadi pertanyaan sekarang siapakah diduga dalang dibalik penjualan barang hibah milik kementerian pertanian tersebut.

  Diduga mendengar adanya Rumor atau isu tersebut, tak ayal Andi Amran sulaimanpun murka, jika melihat fakta  dilapangan terkait diduga raibnya barang hibah tersebut, diduga Dinas  Pertanian Kabupaten Cirebon kurang pembinaan dan pengawasan terhadap para kelompok penerima manfaat,sebab bila benar monitoring dan pembinaan dilakukan secara berkala terhadap D-esa desa yang mendapatkan barang hibah tersebut tentu hal itu tidak akan pernah terjadi, yang perlu menjadi catatan semua pihak bahwa barang hibah dari pemerintah itu dibeli dari uang rakyat,  sehingga sudah sepantasnya rakyat pula lah yang harus menerima  manfaatnya, jadi jangan permainkan rakyat hanya demi kepentingan pribadi atau golongan.

  Ironisnya yang menjadi pertanyaan sekarang dengan diduga banyaknya penyimpangan, beranikah dinas pertanian bertindak tegas terhadap Kelompok tani maupun desa penerima program yang diduga telah menjual barang hibah, jangan sampai diduga ada kesan masa bodoh.

   Sebab menteri pertanian sediri telah menegaskan bahwasannya" Menjual barang hibah bisa dipidanakan " , sekarang kalau tidak mau dikatakan diduga ada kong kalikong atau menerima sesuatu dari hasil penjualan barang hibah, tentunya tidak ada alasan bagi dinas pertanian untuk tidak bertindak tegas kepada diduga oknum penjualan barang hibah Tersebut.

   Beberapa waktu lalu awak media dari dua Media tersebut diatas mencoba berbincang bincang dengan salah satu pegawai dinas pertanian namun saat diberi tahu jika diduga barang hibah sudah banyak yang hilang,dengan entengnya menjawab " pihaknya tidak tahu " .

  bahkqn Dinas terkait juga menegaskan"Dikarenakan traktor maupun komben hibah ini untuk kepentingan masyarakat, kalau sampai diduga barang-barang ini telah dijual ia keterlaluan sekali ya".

  Lanjutnya"kita dinas pertanian tidak mau tahu barang itu harus ada, sejujurnya saja saya tidak tahu kalau dari kedua media ini tidak memberi tahu ke kita, ia tapi insya Allah terkait laporan ini nanti akan kita tindak lanjuti " tegasnya.

   Masih menurut sumber dari lingkungan Dinas pertanian yang sengaja awak media merahasiakan identitas sumber mengatakan   " jadi terkait bantuan hinah ini kalau ternyata dikadang sapinya  tidak ada ia nanti akan kita pertanyakan, sapi itu kemana, kalau misal mati matinya disebabkan oleh apa".

  Karena kematian sapi harus dikuatkan dengan adanya surat pernyataan dari dokter hewan , pada intinya baik sapi,traktor kemudian komben jika sampai ada temuan diduga telah dijual,kita dinas pertanian dengan tegas dan tidak mau tahu pokoknya harus ada gimana saja caranya terserah penerima program. 

   Kita juga tidak mau pusing wong itu kan program tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan petani, kalau sampai barang barangnya tidak ada bagaimana petani mau  sejahtera" tandasnya.

   Terkait diduga raibnya bantuan sapi menurut law Oficce & partners wardina Al Awang S H.  Advocate and  Legal Consultans  saat dimintai tanggapannya mengatakan " kalau seperti yang dikatakan tadi bahwa bantuan sapi itu yang diperlukan adalah kotorannya jelas sapi itu harus ada , betul seperti yang dikatakan pihak dinas pertanian tadi,  kalau misal Sapi nya mati maka matinya karena apa dan harus ada bukti keterangan tertulis dari dokter hewan.

  Kalau kemudian diduga adanya rumor atau isu yang mengatakan sapi nya dijual itu jelas menyalahi aturan dan  ketentuan , sekarang tinggal pihak dinasnya saja berani tidak mengambil tindakan terhadap diduga oknum yang menjual sapi bantuan atau hibah tadi.

   Sebab kalau dilihat dari kaca mata hukum ia jelas  salah karena tidak dikelola sebagai mana mestinya,bahkan bisa saja oknum yang diduga menjual sapi tadi  dimungkinkan atau  dikategorikan perbuatan  melawan hukum.

  Karena menghilangkan aset pemerintah sekalipun itu hibah tapi kalau dilaporkan ke Aparat Penegak hukum ( APH ) kemudian dari hasil penyelidikan dan penyidikan benar terbukti bisa dipidana  " papar wardina Al awang.

(Tim)

Banner

Post A Comment: