Cirebon. Koran Cirebon . Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa" Barang hibah tidak boleh diperjual belikan, hal itu ia katakan setelah menguapnya diduga adanya rumor atau isu penjualan barang Hibah yang beredar luas bahkan konon pihak kementerian sendiri telah menemukan diduga adanya praktik penjualan setiap barang hibah tersebut.
Berita ini di Lansir dari Media Koran Inti jaya dan Media Buser Polkrim. com.Oleh karenanya Amran Sulaiman diduga tak segan-segan bakal melaporkan diduga Oknum pelaku penjual barang hibah kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ), penegasan itu disampaikan menteri pertanian sebagai respon atas maraknya diduga isu penjualan barang hibah dikabupaten Cirebon.
Diantaranya diduga Hibah dari mulai sapi , traktor, hingga komben, dugaan tersebut mencuat setelah diduga awak media koran Intijaya dan Media Buser Polkrim com melakukan monitoring dan investigasi dibeberapa lokasi,diduga terindikasi jika barang hibah ditengarai dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Disinilah kemudian awak media koran Intijaya dan media Buser Polkrim.com.tergelitik untuk menyikapi setiap bantuan hibah dari mulai sapi,pompa air, traktor, hingga komben di kabupaten Cirebon diduga kini menjadi sorotan pemerintah pusat,yang menjadi pertanyaan sekarang siapakah diduga dalang dibalik penjualan barang hibah milik kementerian pertanian tersebut.
Diduga mendengar adanya Rumor atau isu tersebut, tak ayal Andi Amran sulaimanpun murka, jika melihat fakta dilapangan terkait diduga raibnya barang hibah tersebut, diduga Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon kurang pembinaan dan pengawasan terhadap para kelompok penerima manfaat,sebab bila benar monitoring dan pembinaan dilakukan secara berkala terhadap D-esa desa yang mendapatkan barang hibah tersebut tentu hal itu tidak akan pernah terjadi, yang perlu menjadi catatan semua pihak bahwa barang hibah dari pemerintah itu dibeli dari uang rakyat, sehingga sudah sepantasnya rakyat pula lah yang harus menerima manfaatnya, jadi jangan permainkan rakyat hanya demi kepentingan pribadi atau golongan.
Ironisnya yang menjadi pertanyaan sekarang dengan diduga banyaknya penyimpangan, beranikah dinas pertanian bertindak tegas terhadap Kelompok tani maupun desa penerima program yang diduga telah menjual barang hibah, jangan sampai diduga ada kesan masa bodoh.
Sebab menteri pertanian sediri telah menegaskan bahwasannya" Menjual barang hibah bisa dipidanakan " , sekarang kalau tidak mau dikatakan diduga ada kong kalikong atau menerima sesuatu dari hasil penjualan barang hibah, tentunya tidak ada alasan bagi dinas pertanian untuk tidak bertindak tegas kepada diduga oknum penjualan barang hibah Tersebut.
Beberapa waktu lalu awak media dari dua Media tersebut diatas mencoba berbincang bincang dengan salah satu pegawai dinas pertanian namun saat diberi tahu jika diduga barang hibah sudah banyak yang hilang,dengan entengnya menjawab " pihaknya tidak tahu " .
bahkqn Dinas terkait juga menegaskan"Dikarenakan traktor maupun komben hibah ini untuk kepentingan masyarakat, kalau sampai diduga barang-barang ini telah dijual ia keterlaluan sekali ya".
Lanjutnya"kita dinas pertanian tidak mau tahu barang itu harus ada, sejujurnya saja saya tidak tahu kalau dari kedua media ini tidak memberi tahu ke kita, ia tapi insya Allah terkait laporan ini nanti akan kita tindak lanjuti " tegasnya.
Masih menurut sumber dari lingkungan Dinas pertanian yang sengaja awak media merahasiakan identitas sumber mengatakan " jadi terkait bantuan hinah ini kalau ternyata dikadang sapinya tidak ada ia nanti akan kita pertanyakan, sapi itu kemana, kalau misal mati matinya disebabkan oleh apa".
Karena kematian sapi harus dikuatkan dengan adanya surat pernyataan dari dokter hewan , pada intinya baik sapi,traktor kemudian komben jika sampai ada temuan diduga telah dijual,kita dinas pertanian dengan tegas dan tidak mau tahu pokoknya harus ada gimana saja caranya terserah penerima program.
Kita juga tidak mau pusing wong itu kan program tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan petani, kalau sampai barang barangnya tidak ada bagaimana petani mau sejahtera" tandasnya.
Terkait diduga raibnya bantuan sapi menurut law Oficce & partners wardina Al Awang S H. Advocate and Legal Consultans saat dimintai tanggapannya mengatakan " kalau seperti yang dikatakan tadi bahwa bantuan sapi itu yang diperlukan adalah kotorannya jelas sapi itu harus ada , betul seperti yang dikatakan pihak dinas pertanian tadi, kalau misal Sapi nya mati maka matinya karena apa dan harus ada bukti keterangan tertulis dari dokter hewan.
Kalau kemudian diduga adanya rumor atau isu yang mengatakan sapi nya dijual itu jelas menyalahi aturan dan ketentuan , sekarang tinggal pihak dinasnya saja berani tidak mengambil tindakan terhadap diduga oknum yang menjual sapi bantuan atau hibah tadi.
Sebab kalau dilihat dari kaca mata hukum ia jelas salah karena tidak dikelola sebagai mana mestinya,bahkan bisa saja oknum yang diduga menjual sapi tadi dimungkinkan atau dikategorikan perbuatan melawan hukum.
Karena menghilangkan aset pemerintah sekalipun itu hibah tapi kalau dilaporkan ke Aparat Penegak hukum ( APH ) kemudian dari hasil penyelidikan dan penyidikan benar terbukti bisa dipidana " papar wardina Al awang.
(Tim)
Post A Comment: