Cirebon. Koran Cirebon . Salah satu Proyek Pemerintah yang menggunakan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) sebesar Rp 706.695.000,- ( Tujuh Ratus Enam Juta Enam Ratus Sembilanpuluh Limaribu Rupiah ) yang konon akan di gunakan untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA )yang berada di wilayah RT.01/RW.01 Desa Setupatok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Diduga Proyek tersebut tidak ada izin kepada penduduk setempat khususnya RT maupun RW, ini sangat tidak menghargai adanya masyarakat sekitar yang kerap tiap hari ada di daerah tersebut.
Bahkan saat rekan Media menyambangi lokasi tersebut Sabtu 19/7/2025, jangankan pemborongnya,bahkan mandor pun tidak ada.
Jadi menurut penduduk setempat saat di konfirmasi media ini mengungkapkan" ini merupakan kerjaan apa dan apakah tidak khawatir perkejaannya diduga akan asal asalan kerena tidak ada yang mengawasi".ungkap warga sekitar.
Lanjut warga tersebut,dengan Dana yang nilainya cukup lumayan besar, Dituding kerjaannya asal asal tanpa ada pengawasan dari mandor yang di percaya. lebih mirisnya lagi para pekerja diduga di datangkan dari luar dan tak ada satupun warga sekitar yang di pekerjakan .tambahnya.
Sementara saat pihak Desa di konfirmasi mereka tidak menjawab"Kami tidak tahu menahu dengan pekerjaan ini ,karena Desa hanya menanda tangani saja tanpa ada campur tangan lainnya".tegasnya.
Harapan Warganya"Di harapkan kepada Pemerintah Daerah dan Dinas terkait untuk segera menyikapi hal ini , karena pekerjaan ini menggunakan Dana Pemerintah yang besar , dan pula dimohon kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk turun tangan jika terjadi adanya dugaan Korupsi pada pelaksanaan kegiatan pekerjaan ini".pungkasnya.
( Tim )



Post A Comment: