BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kontroversi Diduga Penangkapan Judi di Bawen: GMOCT Soroti Dugaan Tebang Pilih Polres Semarang

   Semarang, (GMOCT). 22 Agustus 2025. Koran Cirebon – Pemberitaan mengenai diduga penangkapan tersangka judi kecil-kecilan di Bawen saat pagelaran wayang kulit terus bergulir. Tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) menyoroti kinerja Satresmob Polres Semarang yang diduga tebang pilih dalam penegakan hukum terkait praktik judi 303 di wilayah hukum Polres Semarang.

   Pada 15 Juli 2025, tim liputan GMOCT mendatangi Unit III Polres Semarang setelah menerima surat penahanan dari keluarga S bin S, warga Srumbung Gunung, Bawen. Keluarga S bin S mengklaim bahwa, S hanya menonton perjudian tersebut. Bahkan, ayah dan kakak kandung S juga menyatakan hal serupa.

   Iptu Agung Purba Jati, Kanit Unit III, menyatakan bahwa pihaknya hanya bertugas sebagai penyidik, sementara penangkapan di lapangan dilakukan oleh Satresmob.

   Tim liputan telah mencoba menghubungi Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, dan Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, melalui pesan WhatsApp dengan mengirimkan rilis pemberitaan berjudul "Polisi Tangkap Tersangka Judi Kecil-kecilan di Bawen Saat Pagelaran Wayang Kulit, Judi Gembol Tidak Disasar Juga?". Namun, tidak ada respons dari keduanya.

   Pada 16 Juli 2025, tim liputan GMOCT mendatangi Mapolres Semarang dan bertemu dengan Kapolres yang sedang keluar dari masjid. Kapolres menyatakan, sedang ada kegiatan dan mengarahkan tim liputan untuk menemui Kasatreskrim.

   Namun, Kasatreskrim tidak berada di tempat saat tim liputan mendatangi ruangannya.

   Pada 17 Juli 2025, tim liputan GMOCT mendatangi Unit Satresmob Polres Semarang dan diterima oleh Ipda Bayu. Tim liputan mempertanyakan mengapa Satresmob tidak melakukan penangkapan atau penggerebekan yang sama pada 22 Juni 2025 di lokasi judi Gembol saat pergelaran wayang. Ipda Bayu tidak memberikan jawaban.

   Tim liputan juga menyampaikan bahwa S bin S, yang ditangkap pada 22 Juni 2025, hanya menonton perjudian tersebut. Ipda Bayu menyampaikan keprihatinannya dan meminta keluarga mengajukan permohonan dengan menyertakan saksi-saksi yang melihat S bin S tidak ikut berjudi.

   Menurut penyidik Unit III, S bin S mengaku memiliki sisa uang Rp36 ribu di sakunya dan lima ribu rupiah digunakan untuk berjudi. Keluarga S bin S membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa,S hanya memiliki bekal Rp41 ribu sebelum menonton wayang dan membayar parkir Rp5 ribu dan tersisa 36 Ribu rupiah.

   Penahanan S bin S menyebabkan duka mendalam bagi istri dan ketiga anaknya yang masih kecil. Teman-teman S bin S memberikan bantuan seadanya untuk meringankan beban keluarga.

   Tim liputan GMOCT juga mengungkapkan bahwa, mereka menerima pesan dan panggilan telepon diduga dari seorang anggota TNI aktif Kodam IV Diponegoro, Kapten St, yang meminta agar rilis pemberitaan mengenai judi Gembol tidak ditayangkan.

  Diduga Kapten St dalam sebuah rekaman panggilan pada menit 3.09 menyebutkan bahwa, Kapolres Semarang terkait 303 tidak diganggu.

  Terkait hal ini, telah dilaporkan  kepada petinggi TNI dan Polri.

   Hingga berita ini ditayangkan, permohonan penangguhan penahanan S bin S belum dikabulkan.

   Pada 12 Agustus 2025, tiga orang saksi, termasuk kakak kandung S bin S, dipanggil untuk memberikan keterangan yang meringankan.

   Saat mendampingi para saksi, tim liputan GMOCT mendapatkan informasi bahwa salah satu saksi diduga ditakut-takuti oleh penyidik dengan ancaman menjadi tersangka jika bandar judi menyebutkan namanya (Nyokot-Red Bahasa Jawa). Hal ini dibantah oleh penyidik, namun dibenarkan oleh para saksi bahwa penyidik menakut-nakuti.

   Dengan tayangnya pemberitaan ini, tim liputan khusus GMOCT akan bersurat ke Divisi Propam Mabes Polri terkait kinerja Satresmob Polres Semarang yang diduga tebang pilih. Selain itu, GMOCT juga akan bersurat ke Pomad dan KASAD untuk melaporkan dugaan keterlibatan Kapten St.

#noviralnojustice.

#polri.

#poldajateng.

#polressemarang.

#judigembol.

 (Tim GMOCT)

Banner

Post A Comment: