BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Surat Pernyataan Permohonan Maaf Muncul Setelah Pemilik Warung Grosir Sembako Diduga Rugikan Pelanggan, Oknum PM Disinyalir Deking D Blok Nomor Awak Media

 


   Jakarta Utara, 7 Agustus 2025. Koran Cirebon – Sebuah surat pernyataan permohonan maaf muncul setelah seorang pemilik warung grosir sembako berinisial D diduga melakukan tindakan yang merugikan salah satu pelanggannya, Ibu Ningsih. Kejadian ini bermula ketika D membuat story WhatsApp yang memposting foto Ibu Ningsih bersama cucunya tanpa izin, disertai caption yang dianggap sangat merugikan korban dan keluarganya. Hal ini dipicu oleh keterlambatan pembayaran sisa belanja sebesar Rp 500.000. surat tersebut dibuat tanggal 5 Agustus 2025 di warung milik D dan T.

   Anak Ibu Ningsih, Erna, mengungkapkan bahwa saat dihubungi, D sudah di luar batas kewajaran dengan kalimat-kalimat yang tidak nyaman dan kurang etis. Asep NS, anak Ibu Ningsih lainnya, mencoba menghubungi D, namun yang menjawab adalah T, suami D. Akhirnya, T sepakat untuk membuat surat tertulis permohonan maaf dan mengundang Ibu Ningsih beserta Asep NS dan dua anak lainnya ke warung milik D di daerah Pademangan, Jakarta Utara.

   Surat permohonan maaf tersebut sudah dipersiapkan sebelumnya dan tidak ditulis di depan semua pihak. Asep NS menyampaikan kepada T agar mereka berdua menjadi saksi dalam surat tersebut sebagai bukti awal pengakuan.

   Permasalahan yang akan menjadi dasar bagi keluarga Ibu Ningsih untuk melaporkan ke pihak berwajib adalah tidak disebutkannya siapa orang Ancol yang memberikan informasi kepada D bahwa "Keluarga Ibu Ningsih itu banyak utang". Bahkan, setelah penyerahan surat permohonan maaf, D menghubungi Santi (anak Ibu Ningsih) dan mengatakan bahwa ia tidak bisa menyebutkan siapa orang Ancol tersebut karena khawatir masalah akan melebar.

   Santi menjawab bahwa jika demikian, masalahnya justru akan semakin melebar dan jika tidak disebutkan siapa orang Ancol tersebut, maka itu adalah fitnah yang dilontarkan oleh D sendiri.

   Nanang, anak Ibu Ningsih yang juga ayah dari cucu yang fotonya diviralkan, menyatakan tidak terima foto anak dan ibunya diviralkan oleh D. Ia juga menganggap voice note D yang menyebutkan "Keluarga Ibu Ningsih menurut orang Ancol, banyak utangnya" sebagai fitnah yang keji.

   Selain itu, D juga pernah melakukan tindakan kontroversi terhadap Eko, anak angkat Ibu Ningsih yang juga pelanggan warungnya. Eko menuturkan bahwa saat ia masih memiliki tunggakan sebesar Rp 4.000.000, D menyuruh tiga orang yang menggunakan baju dinas PM (Polisi Militer) yang belum diketahui dari kesatuan mana, untuk menagih hutang kepadanya.

   Eko juga mengaku bahwa ia mentransfer uang dengan cara dicicil melalui nomor rekening sang PM tersebut. Saat tim liputan menghubungi nomor kontak PM tersebut yang tersimpan atas nama Achmadi, sang PM tidak menjawab pertanyaan dan diduga langsung memblokir nomor kontak tim liputan. Tim liputan akan mencoba mengkroscek ke beberapa kesatuan terkait dengan tiga orang oknum PM tersebut.

   Pertanyaan besar yang muncul adalah apakah oknum PM sudah beralih tugas dan fungsi menjadi penagih hutang? Bukankah masyarakat membayar pajak untuk menggaji para pejabat dari berbagai instansi atau institusi untuk melayani dan mengayomi, bukan malah menjadi orang suruhan dan menagih hutang?

Team liputan 

Editor:Asep NS

Banner

Post A Comment: