Kabupaten Cirebon. Koran Cirebon . Sungguh aneh yang terjadi di Kantor Desa Setupatok Kabupaten Cirebon, saat Media melintas di wilayah tersebut tidak melihat adanya bendera Merah Putih berkibar di depan Kantor Kuwu Desa Setupatok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon,Jawa Barat.
Saat media ini hendak menemui Johar Kuwu desa tersebut untuk konfirmasi,sayangnya menurut keterangan perangkat desa Kuwu tidak ada, Senin 15/9/2025.
Dengan adanya ini maka perlu di pertanyakan kemana jiwa Nasionalisme Kuwu disana sehingga enggan mengibarkan Bendera Merah Putih, dari sini perlu di tuding bahwa orang nomor satu di Desa tersebut diduga seakan tidak ada lagi mempunyai rasa Nasionalisme.
Bahkan diduga anti merah putih,Bukankah mengibarkan bendera Merah Putih pada halaman atau depan Kantor Pemerintahan seperti Kantor Gubernur,Walikota ,Bupati,kantor Camat , Lurah,Kuwu,dan lainnya adalah wajib hukumnya seperti yang dijelaskan dalam Undang undang No.24 Tahun 2009.
Kemana Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa tersebut, mengapa mereka diam saja saat tahu jika kantor desa ini tidak mengibarkan bendera Merah Putih, sebab tiap kantor pemerintahan wajib mengibarkan Bendera setiap hari, sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara dan kewajiban ini tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) Undang undang nomor 24 tahun 2009.
Diharapkan kepada Komandan Kodim Kebupaten Cirebon atau Kapolresta Cirebon segera menindak lanjuti hal ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada Kuwu Setu patok kecamatan Mundu, karena jelas diduga telah melanggar Undang undang dan patut di duga tidak mempunyai jiwa Nasionalisme , sebab untuk mengibarkan Bendera sebagai simbol negara diduga rasanya enggan.
( Pray )
Post A Comment: