JAKARTA - Diduga peredaran obat keras HCL di cililitan, Jakarta Timur, sangat mengkhawatirkan dan jelas cukup terorganisir dengan baik.
Pasalnya, diduga adanya keterlibatan “oknum’ berseragam aktif yang nakal.
Seperti hal nya toko di Jalan Raya cililitan Terlihat penjual pil koplo dengan leluasa mengedarkan kepada semua kalangan tanpa rasa takut, sehingga masyarakat mempertanyakan kinerja Polsek Kramat Jati, Polres Metro Jakarta Timur.
Saat dikonfirmasi, koordinator lapangan bernama Fadli enggan memberikan informasi secara terbuka soal menjual obat keras seperti Tramadol dan Hexymer tanpa adanya Nomor Izin Edar (NIE), mengingat bahaya obat tersebut banyak menyasar kalangan pelajar.
Justru sebaliknya,ari pun dengan gagah dan lantang untuk diberitakan tempat usahanya, sehingga seolah-olah dirinya kebal dengan aturan hukum yang berlaku.
Serta diduga menunjukan lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
"Silahkan saja naikin berita, saya tidak takut," cetus ari penjaga toko dengan nada menantang, Kamis (03/9/2025).
Dalam hal ini, keterlibatan unsur pengurus warga dalam mengawasi lingkungan harus terus digalakkan.
"Saya meminta kepada Kapolda Metro Jaya untuk menindak tegas pengedar pil setan itu. Alasan saya berdasar, karna saya tidak mau anak saya terjerumus oleh penggunaan obat keras itu," tegas sumber iwan (nama samaran).
Menanggapi hal ini, pengamat kebijakan publik yang akrab di sapa Syamsul angkat bicara.
“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi. Jika ditemukan adanya keterlibatan oknum seragam aktif, jelas harus di berikan saksi tegas,” mardiansyah saat dimintai keterangan di Jakarta.
"Yang menjadi pertanyaan besar adalah kenapa di wilayah Hukum Polsek kramat jati pil koplo mudah didapat, atau mungkin peredaran pil koplo menjadi lahan basah bagi kebanyakan “oknum” tak bertanggung jawab, Siapa bermain?," kritiknya.
(Firda Asih



Post A Comment: