BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Diduga Penyidik Hanya Berdasarkan Saksi Sepihak, Bukan Kronologi Dalam Menangani Kasus Di Desa Waru

 

    Demak. Koran Cirebon - Perkelahian antara dua orang melawan tiga orang berujung kematian yang menggegerkan warga Desa Waru,Kecamatan  Mranggen,Kabupaten Demak,Selasa (7/10/2025).

  Peristiwa yang terjadi pada,Kamis (28/2025),bermula DS berboncengan dengan temannya AW mau pulang ke rumah yang berjarak tidak jauh dari rumahnya.

  Namun belum sampai ke rumah,di jalan sudah dihadang oleh 3 orang dan diteriaki asu ( anjing ) oleh salah satu dari 3 orang tersebut.

  Dengan teriak tersebut,DS yang berboncengan dengan AW berbalik menanyakan kenapa    mengatakan Asu...?

  Namun tidak dijawab dengan baik,justru malah pukulan kayu balok yang dilayangkan sebagai jawaban dan berujung perkelahian 2 orang melawan 3 orang.

  Seorang warga berinisial ( DS ) yang jelas-jelas menjadi korban penghadangan dan pemukulan,kini malah dijerat dan sebagai tersangka pembunuhan dengan pasal berat 338 KUHP dan 170 KUHP.

  Perkelahian sengit tak terhindarkan hingga ada salah satu jatuh terkapar,mengalami luka serius,dan meninggal dunia.

  Namun justru yang dihadang malah diperlakukan sebagai korban yang nota bene nya membela diri.

  DS justru “digiring” seakan-akan sebagai pelaku pembunuhan atas dasar pengakuan 2 saksi dihadapan penyidik.

  Langkah aparat ini pun memicu kemarahan dan tanda tanya besar,karena diduga hanya klarifikasi sepihak berdasarkan keterangan saksi bukan berdasarkan kronologi awal kejadian.

  Apakah hukum di negeri ini masih berpihak pada rakyat kecil,atau hanya tajam ke bawah,tumpul ke atas sehingga berbalik arah, yang korban justru menjadi tersangka.

  Penasehat Hukum Khomaruddin,SH mengecam keras atas Kriminalisasi atas klien nya yang penerapan pasal jerat hukum terhadap DS oleh penyidik.

  “Ini bentuk kriminalisasi DS di mana korban yang dipukul duluan,kemudian melakukan pembelaan diri justru jadi tersangka yang  mengakibatkan meninggal dunianya korban dengan jerat KUHP pasal 338 dan KUHP Pasal 170,sehingga penerapan pasal berat ini jelas-jelas tidak adil dan menyalahi rasa keadilan,”ungkapnya.

  Ia menambahkan,jika kasus seperti ini dibiarkan,masyarakat akan kehilangan rasa aman. “Bayangkan,kalau setiap orang yang membela diri malah dipidana sebagai pembunuh,maka rakyat kecil lebih baik pasrah dipukuli daripada melawan,ini logika hukum yang membahayakan dan harus dilawan!”tandasnya.

  Kemarahan warga pun memuncak,disaat mereka menilai kasus DS menunjukkan wajah hukum yang seolah berpihak bukan pada fakta,melainkan pada konstruksi pasal yang dipaksakan.

  “Kami tahu DS bukan preman,bukan tukang bikin onar,kalau dia melawan,itu karena dia dipukul duluan.

  Jangan jadikan korban sebagai kambing hitam!” ungkap salah seorang tokoh masyarakat Waru dengan nada geram,agar aparat hukum senantiasa menegakkan rasa keadilan

  “Kalau diduga aparat main pasal seenaknya,rakyat akan semakin hilang kepercayaan,hukum harus tegak lurus, jangan pilih kasih!”ujarnya.

  Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Waru mendesak aparat untuk meninjau ulang penerapan pasal.yang dijatuhkan pada DS harus diperlakukan sebagai korban yang membela diri,bukan disangkakan menjadi pelaku pembunuhan.

  Keadilan bukan sekadar kata-kata manis,tetapi harus nyata ditegakkan.

  Jika tidak,kasus Waru ini diduga akan menjadi bukti bahwa hukum di Indonesia masih bisa “dipermainkan”, sementara rakyat kecil selalu jadi korban.pungkasnya.

  (Firda Asih)

Banner

Post A Comment: