BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 17,04 Gram

 

   Polresta Banyumas Polda Jateng. Koran Cirebon . Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pengedar di dua lokasi berbeda. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 17,04 gram beserta sejumlah alat bukti lain.

  Dua tersangka merupakan seorang pria berinisial RN (30), warga Kecamatan Baturraden, Banyumas dan seorang wanita inisial TAN (30), warga Kota Tegal. Keduanya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolresta Banyumas.

  Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K. M. H. , melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polresta Banyumas dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

  “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya, Jum'at (3/10/25).

  Kompol Willy menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan terhadap tersangka sebelumnya, AR alias Goldy.

  Pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 20.55 wib, petugas berhasil mengamankan tersangka RN di Jl. Kertawibawa, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat. Saat diperiksa, RN kedapatan membawa sabu seberat 13,21 gram.

  Dari hasil interogasi, RN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan bernama TAN. Tim kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Perum Edelweis, Desa Cabawan, Kecamatan Margadana, Tegal dan berhasil mengamankan TAN dengan barang bukti sabu tambahan seberat 3,82 gram.

  “Total barang bukti yang kami sita dari kedua tersangka mencapai 17,04 gram sabu. Selain itu, kami juga mengamankan dua unit timbangan digital, dua telepon genggam, serta dua sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas peredaran,” jelas Kompol Willy.

  Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolresta Banyumas. Barang bukti akan dikirim ke Bid Labfor Polda Jateng untuk pemeriksaan laboratorium, sementara penyidik terus melakukan pendalaman guna menelusuri jaringan pemasok di atas kedua tersangka.

  Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 (dua puluh) tahun penjara.

  -PID Presisi Humas Polresta Banyumas.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: