BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Pengoplos Gas di Sukoharjo, Kerugian Negara Capai Rp 5,4 Miliar

 

  SUKOHARJO.Polri. Koran Cirebon – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi menjadi gas non-subsidi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka diamankan, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,4 miliar dari perputaran uang sindikat mencapai Rp 9 miliar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/696/XI/RES.5.5./2025/TIPIDTER tertanggal 1 November 2025.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni hadir langsung di Mapolres Sukoharjo saat konferensi pers pada Minggu (2/11/2025) sore.

Kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan Tim Unit 3 Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri pada Rabu (29/10) setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Solo–Gawok, Desa Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan yang diduga sebagai penyuntikan gas, yang berpotensi mengakibatkan kelangkaan LPG 3 kg bersubsidi di wilayah tersebut,” jelas Brigjen Pol. Moh. Irhamni.

Dari hasil observasi, tim menemukan kendaraan pick up keluar masuk gudang membawa tabung LPG 3 kg bersubsidi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya kegiatan ilegal pemindahan (penyuntikan) isi gas LPG 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.

Penindakan dilakukan pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Modus yang digunakan para pelaku terbilang terorganisir. Mereka mengumpulkan tabung 3 kg bersubsidi, lalu memindahkan isinya menggunakan selang regulator modifikasi.

Uniknya, proses pengoplosan dibantu es batu yang ditempatkan di atas tabung non-subsidi untuk mempercepat proses pendinginan dan pemindahan gas.

Untuk mengisi penuh satu tabung 50 kg, pelaku membutuhkan sekitar 16 tabung 3 kg dengan waktu 3 jam. Sedangkan tabung 12 kg diisi dari 4 tabung 3 kg selama sekitar 1 jam.

Gas hasil oplosan ini kemudian dijual ke konsumen besar seperti rumah makan, restoran, dan peternakan ayam di wilayah Jawa Tengah. Pelaku meraup keuntungan besar dari selisih harga antara LPG bersubsidi dan non-subsidi.

Tiga Tersangka dan Satu Pemodal Dari hasil penggerebekan, penyidik mengamankan tiga tersangka masing-masing:

R: koordinator lapangan sekaligus pengatur kegiatan.

T: pengatur bahan baku dan pencatat keuangan.

A: eksekutor alias “dokter” yang melakukan penyuntikan gas.

Tersangka R mengaku ditunjuk oleh seseorang berinisial M yang merupakan pemodal dan pemilik gudang. Aktivitas ilegal ini diketahui telah berjalan selama sekitar satu tahun, dengan penggunaan hingga 1.000 tabung LPG 3 kg setiap hari.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan Dalam operasi tersebut, polisi menyita:

1.697 tabung gas 3 kg,

307 tabung gas 12 kg,

91 tabung gas 5,5 kg,

14 tabung gas 50 kg,

50 selang regulator modifikasi dan segel palsu, serta 5 unit mobil pick up berbagai merek.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT), Taufiq Kurniawan, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat kepolisian.

“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang berlangsung. Kasus ini jelas merugikan. Kami mengapresiasi Bareskrim Polri dan mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap segel palsu. Segel resmi bila di-scan akan menampilkan informasi produk, jika tidak, dipastikan palsu,” tegasnya.

Taufiq menambahkan, kasus ini merupakan yang kedua di wilayah Jawa Tengah dan DIY dalam tahun ini, menandakan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap distribusi LPG bersubsidi.

  (Firda Asih)

Banner

Post A Comment: