Cirebon.Koran Cirebon. Penghapusan aset milik daerah seperti material bekas bongkaran SD hingga SMP dilingkungan dinas pendidikan Kota Cirebon yang diduga tidak sesuai aturan terancam dilaporkan. Hal senada di sampaikan Achmad Sofyan baru-baru ini.
Menurutnya penghapusan Eks Material Bongkaran tersebut diduga telah melanggar aturan, ujarnya. Setelah usai melakukan pertemuan dengan pihak Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon.
"Ada prosedur yang diatur dalam perundang-undangan yaitu Peraturan Mendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah pasal 339 ayat 1, tidak dijalankan secara ketat, ungkapnya.
"Seharusnya ada pengajuan dan persetujuan yang akan menertibkan penghapusan sebelumnya. Akhirnya aset tersebut dihapus dari daftar inventaris" contoh material bongkaran yang tidak melibatkan aset diantaranya SD Pelandakan 1, SD Majasem 1, SMP 2 dan lain-lain", kata Sofyan.
Sofyan juga menindak lanjuti tugas bidang pengelolaan pendidikan dasar Dinas Pendidikan Kota Cirebon tertanggal 4 September 2025 kepada pegawai dalam mengawasi proyek DAU dan Revitalisasi 2025 yang berkaitan dengan surat BPKPD tanggal 30 September 2025, masalah himbauan penghapusan Eks Material bongkaran diduga ada unsur KKN dan gratifikasi, tegasnya.
Disisi lain, Sofyan menyampaikan kepada pejabat BPKPD menuturkan ada 19 sekolah yang menerima Proyek revitalisasi tahun 2025 yang diduga akan di bawa ke ranah hukum, dari ke 14 orang yang hadir pada saat pertemuan disalah satu cafe jalan Sudarsono Kesambi yang lalu.
"2 minggu lalu diminta pendapat oleh Kepala dinas pendidikan Kota Cirebon (Hj. Kadini) berjanji minta waktu 1 minggu untuk menyelesaikan, namun hingga detik ini belum ada kabar lagi". Ungkap Sofyan.
Lanjutnya, Jum'at lalu ada 5 sekolah yang belum di jual matrial bongkaran/belum di lelang seperti SD pelandakan 1, SD majasem 1, SD Kesambi Dalam 1, SMP 2 dan SD Kebon melati namun diduga beberapa bongkaran itu sudah terjual, tutur Sofyan.
Sementara itu, sekretaris dinas (Sekdis) BPKPD Kota Cirebon. Eko Budiyanto mengatakan, seharusnya sebelum melakukan pembongkaran laporkan dahulu ke sini,sekolah mana saja yang akan dibongkar seperti itu, ujarnya.
"Boleh dinas punya hak untuk membongkar dan paling penting yang berhak menilai bongkaran itu tim appraisal, jadi mereka berhak membongkar dan menghitung sendiri". Ujar Eko.
Beliau menambahkan, jadi dengan adanya berita di luar seperti diduga laporan. Ya akhirnya kita punya inisiatif untuk membuat surat kepada dinas pendidikan kota Cirebon, menghimbau segera memberikan laporan ke kami, aset mana yang di bongkar, pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Kabid BPKPD Kota Cirebon. Nia menuturkan, informasi tentang penghapusan itu sudah mengetahui cuma tidak ada laporan secara tertulis sampai saat ini, kita mendapat info dari berita saja, Ujarnya.
"Ada telepon dari beberapa orang minta bongkaran. Ya, kami jawab bongkaran sudah tidak di aset. Karena Informasi secara tertulis dari dinas pendidikan belum kami terima sampai saat ini" ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan tentang peraturan menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2024 pasal 339 seperti penjualan barang milik daerah dilakukan secara lelang kecuali dalam hal tertentu dan pasal 340 dalam rangka penjualan barang milik daerah dilakukan penilaian atau nilai taksiran sebagaimana mana di maksud dalam pasal 326 ayat 3 dan pasal 327 ayat 4, pungkas pejabat BPKPD dalam pertemuan tersebut.
(Y)



Post A Comment: