BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Eks Material Bongkaran Aset Milik Daerah Proyek DAU Dan Revitalisasi Tahun 2025, Diduga Terancam Dilaporkan

 

      Cirebon.Koran Cirebon. Penghapusan aset milik daerah seperti material bekas bongkaran SD hingga SMP dilingkungan dinas pendidikan Kota Cirebon yang diduga tidak sesuai aturan terancam dilaporkan. Hal senada di sampaikan Achmad Sofyan baru-baru ini.

     Menurutnya penghapusan Eks Material Bongkaran tersebut diduga telah melanggar aturan, ujarnya. Setelah usai melakukan pertemuan dengan pihak Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon.

     "Ada prosedur yang diatur dalam perundang-undangan yaitu Peraturan Mendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah pasal 339 ayat 1, tidak dijalankan secara ketat, ungkapnya.

     "Seharusnya ada pengajuan dan persetujuan yang akan menertibkan penghapusan sebelumnya. Akhirnya aset tersebut dihapus dari daftar inventaris" contoh material bongkaran yang tidak melibatkan aset diantaranya SD Pelandakan 1, SD Majasem 1, SMP 2 dan lain-lain", kata Sofyan.

     Sofyan juga menindak lanjuti tugas bidang pengelolaan pendidikan dasar Dinas Pendidikan Kota Cirebon tertanggal 4 September 2025 kepada pegawai dalam mengawasi proyek DAU dan Revitalisasi 2025 yang berkaitan dengan surat BPKPD tanggal 30 September 2025, masalah himbauan penghapusan Eks Material bongkaran diduga ada unsur KKN dan gratifikasi, tegasnya.

       Disisi lain, Sofyan menyampaikan kepada pejabat BPKPD menuturkan ada 19 sekolah yang menerima Proyek revitalisasi tahun 2025 yang diduga akan di bawa ke ranah hukum, dari ke 14 orang yang hadir pada saat pertemuan disalah satu cafe jalan Sudarsono Kesambi yang lalu.

     "2 minggu lalu diminta pendapat oleh Kepala dinas pendidikan Kota Cirebon (Hj. Kadini) berjanji minta waktu 1 minggu untuk menyelesaikan, namun hingga detik ini belum ada kabar lagi". Ungkap Sofyan.

    Lanjutnya, Jum'at lalu ada 5 sekolah yang belum di jual matrial bongkaran/belum di lelang seperti SD pelandakan 1, SD majasem 1, SD Kesambi Dalam 1, SMP 2 dan SD Kebon melati namun diduga beberapa bongkaran itu sudah terjual, tutur Sofyan.

     Sementara itu, sekretaris dinas (Sekdis) BPKPD Kota Cirebon. Eko Budiyanto mengatakan, seharusnya sebelum melakukan pembongkaran laporkan dahulu ke sini,sekolah mana saja yang akan dibongkar seperti itu, ujarnya.

      "Boleh dinas punya hak untuk membongkar dan paling penting yang berhak menilai bongkaran itu tim appraisal, jadi mereka berhak membongkar dan menghitung sendiri". Ujar Eko. 

     Beliau menambahkan, jadi dengan adanya berita di luar seperti diduga laporan. Ya akhirnya kita punya inisiatif untuk membuat surat kepada dinas pendidikan kota Cirebon, menghimbau segera memberikan laporan ke kami, aset mana yang di bongkar, pungkasnya.

     Dalam kesempatan itu, Kabid BPKPD Kota Cirebon. Nia menuturkan, informasi tentang penghapusan itu sudah mengetahui cuma tidak ada laporan secara tertulis sampai saat ini, kita mendapat info dari berita saja, Ujarnya.

       "Ada telepon dari beberapa orang minta bongkaran. Ya, kami jawab bongkaran sudah tidak di aset. Karena Informasi secara tertulis dari dinas pendidikan belum kami terima sampai saat ini" ungkapnya.

      Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan tentang peraturan menteri dalam negeri nomor 7 tahun 2024 pasal 339 seperti penjualan barang milik daerah dilakukan secara lelang kecuali dalam hal tertentu dan pasal 340 dalam rangka penjualan barang milik daerah dilakukan penilaian atau nilai taksiran sebagaimana mana di maksud dalam pasal 326 ayat 3 dan pasal 327 ayat 4, pungkas pejabat BPKPD dalam pertemuan tersebut.

(Y)

Banner

Post A Comment: