Polres Ciko,Polda Jabar - Koran Cirebon . Polres Ciko membuka layanan pengaduan khusus bagi masyarakat yang mengalami penarikan atau perampasan sebuah unit kendaraan motor dan mobil secara paksa oleh debt collector yang tidak mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan-undangan. Kapolres Ciko, AKBP Eko Iskandar menyampaikan, langkah tersebut di ambil sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik. Sabtu, (01/11/2025)
Selain hal itu, dengan membuka layanan aduan sekaligus upaya menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. inisiatif ini tidak hanya menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakatnya. tetapi wujud keseriusan Polres Ciko dalam menindak setiap tindakan yang menjurus kepada main hakim sendiri oleh oknum penagih utang atau debt collector, ucapnya.
Pihak nya sengaja membuka layanan aduan tersebut karena fakta di lapangan banyaknya keluhan masyarakat. terutama ketika penarikan sebuah unit kendaraan motor atau mobil tanpa surat kuasa resmi, tanpa proses hukum yang sah.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, Polres Ciko menyediakan tiga kanal aduan yang dapat di akses oleh masyarakat yang secara mudah. layanan tersebut meliputi call center 110 yang aktip selama 24 jam untuk menerima laporan darurat dari warga, tegasnya.
Masyarakat bisa juga langsung melalui saluran WhatsApp lapor Kapolres bae di nomor 081-285-002-006 yang menerima pengaduan langsung kepada pimpinan.
"Serta Tim Maung Presisi di nomor 085-611-002-02 yang di siapkan langsung untuk menangani kasus yang bersifat mendesak atau mengandung unsur kekerasan," paparnya.
Pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi penagih oleh debt collector yang melampaui batas kewajaran dan bertentang dengan hukum. seluruh proses penarikan sebuah unit kendaraan motor atau mobil harus mengacu pada Udang-Undang dan putusan pengadilan. bukan di lakukan secara paksa yang merugikan dan menimbulkan keresahan masyarakat, ungkap mantan Kasat Lantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar.
"Warga cukup menyampaikan kronologi kejadian secara singkat dan jelas, melampirkan identitas diri, serta bukti pendukung seperti rekaman video, foto, atau dokumen kendaraan. selanjutnya laporan tersebut akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh penyidik yang berwenang sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan profesionalitas dan objektivitas." terangnya.
Selain aspek penindakan, Kapolres Ciko menyebutkan, Polres Ciko juga menjalankan tindakan preventif melalui peningkatan patroli di kawasan rawan aksi debt collector, terminal kendaraan, pusat pembiayaan, dan lokasi strategis.
"Langkah ini dilakukan agar aparat kepolisian dapat hadir lebih cepat ketika terjadi dugaan pelanggaran atau intimidasi terhadap masyarakat di ruang publik, sekaligus mencegah konflik horizontal antara pihak leasing, collector, dan masyarakat." Sebutnya.
Kapolres Ciko, AKBP Eko Iskandar menegaskan menjamin pendampingan hukum bagi warga yang menjadi korban penarikan kendaraan secara paksa. termasuk bantuan dalam proses pengembalian kendaraan apabila ditemukan pelanggaran prosedur oleh oknum debt collector. seluruh proses hukum akan ditangani secara terpadu melibatkan Satuan Reskrim, Unit Provos, dan Seksi Hukum agar penanganan berjalan komprehensif, transparan, dan memberikan rasa keadilan, ucapnya.
Dengan adanya layanan pengaduan dan tindakan kepolisian tersebut, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa takut atau enggan melaporkan kejadian yang dialami. Polres Cirebon Kota menghimbau agar masyarakat tidak melakukan perlawanan ketika terjadi penarikan kendaraan di lapangan, melainkan segera mendokumentasikan kejadian serta melaporkannya melalui saluran resmi yang telah disediakan, tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Ciko, AKP M. Aris Hermanto mengatakan, pihak nya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat yang menjadi korban penarikan kendaraan secara tidak sah, dengan tetap menjunjung tinggi hukum dan keadilan dalam setiap prosesnya.
Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur, karena Polres Cirebon Kota akan menindaklanjuti secara profesional, dan memastikan hak-hak warga terlindungi, tuturnya.
(piem)



Post A Comment: