BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Minta Rotasi Petugas Lapas Nusakambangan Setiap Dua Tahun Sebagai Langkah Penguatan Pengawasan dan Integritas

 


   JAKARTA , Koran Cirebon - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas),Agus Andrianto,menegaskan pentingnya penerapan kebijakan rotasi petugas pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan setiap dua tahun sekali. 

Kebijakan ini dinilai strategis sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan internal, menjaga integritas petugas, serta mencegah potensi penyimpangan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan praktik ilegal lainnya di dalam lembaga pemasyarakatan.

Dalam keterangannya, Menteri Agus Andrianto menyampaikan bahwa Nusakambangan merupakan kawasan pemasyarakatan dengan tingkat keamanan tinggi yang menampung narapidana berisiko tinggi, terutama dalam kasus narkotika, terorisme, dan kejahatan terorganisir. 

Oleh karena itu, dibutuhkan sistem manajemen sumber daya manusia yang ketat, profesional, dan berkelanjutan agar pelaksanaan tugas pemasyarakatan berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Petugas yang bertugas terlalu lama di satu tempat berpotensi membangun kedekatan yang tidak sehat dengan warga binaan.Untuk itu, rotasi berkala setiap dua tahun menjadi langkah preventif guna menutup celah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran disiplin,” tegas Menteri Agus Andrianto.

Lebih lanjut, ia meminta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi dan pem8etaan terhadap seluruh petugas yang telah bertugas dalam jangka waktu lama di Nusakambangan, agar proses rotasi dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berkeadilan. 

Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme aparatur pemasyarakatan serta memperluas pengalaman dan kapasitas petugas dalam menjalankan tugas di berbagai satuan kerja.

Menteri Imipas juga menekankan bahwa rotasi petugas bukanlah bentuk hukuman, melainkan bagian dari sistem pembinaan dan pengembangan karier aparatur negara. Dengan rotasi yang terencana, petugas diharapkan tetap memiliki semangat kerja, loyalitas terhadap institusi, serta komitmen kuat dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan langkah pemerintah dalam memperketat pengawasan di lapas dan rutan, khususnya setelah dilakukannya pemindahan ribuan narapidana kasus narkotika ke Nusakambangan sebagai bagian dari strategi nasional pemberantasan narkoba. Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada integritas dan ketegasan petugas di lapangan.

“Kita tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik. Petugas pemasyarakatan harus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan memastikan lembaga pemasyarakatan bersih dari narkoba,” ujarnya.

Dengan diterapkannya kebijakan rotasi petugas secara berkala, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berharap dapat mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih profesional, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan, khususnya peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

(Wak Diding)

Banner

Post A Comment: