BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Polresta Cilacap Tegas Menindak Peredaran Obat Psikotropika Berbahaya

   Polresta Cilacap,Polda Jateng. Koran Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali mengungkap peredaran obat psikotropika di wilayah Kecamatan Cilacap Selatan. Seorang pria berinisial N A S (34) ditangkap petugas setelah kedapatan menjual obat terlarang jenis psikotropika di Jalan A. Yani, Kamis (4/12/2025) dini hari.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi psikotropika. “Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo.

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti psikotropika yang disembunyikan tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 10 butir Merlopam, 12 butir Alprazolam berbagai kemasan, uang tunai Rp250 ribu, serta satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk transaksi.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka mendapatkan obat psikotropika tersebut dengan cara membeli di daerah Purbalingga. Setelah memperoleh obat yang diinginkan, tersangka mengaku menjual kembali kepada teman-temannya untuk mendapatkan keuntungan. Ia bahkan telah berhasil menjual sebagian obat tersebut dan menerima uang sebesar Rp260 ribu.

“Tersangka jelas berperan sebagai pengedar. Untuk perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 60 ayat (2) jo Pasal 12 ayat (2) atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” tegas Ipda Galih Secahyo.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Cilacap guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: