BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Sat Reskrim Polres Wonogiri Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Jatisrono

 

   Polres Wonogiri.Polda Jateng. Koran Cirebon - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025. Peristiwa dugaan pencabulan diketahui terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 di rumah korban yang beralamat di salah satu Desa di Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri. 

Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 4 tahun berinisial GP Sementara itu, terduga pelaku adalah Saji Darto Wiyono (67), warga setempat, telah diamankan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban berinisial, yang mencurigai adanya perbuatan tidak pantas terhadap anaknya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Jatisrono dan diteruskan ke Sat Reskrim Polres Wonogiri.

“Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka serta melakukan penahanan,” ujar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mewakili Kapolres Wonogiri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf (c) jo Pasal 15 ayat (1) huruf (g) jo Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 12 (dua belas) tahun berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ketentuan pemberatan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa. 

  -Humas Polres Wonogiri.

   -Polda Jateng.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: