BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

BBWS Sidak Telaga Remis dan Telaga Nilem, Kuwu Cikalahang Soroti Izin PDAM dan Apresiasi Pendampingan BBKH Untag

   Kuningan. Koran Cirebon – Tim Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke mata air Telaga Remis dan Telaga Nilem bersama Pemerintah Desa Cikalahang, yang didampingi tim Badan Bantuan Hukum (BBKH) Universitas 17 Agustus (Untag) Cirebon, Senin(…13/…/012026).

Sidak ini dilakukan untuk meninjau langsung kondisi mata air sekaligus menindaklanjuti pemanfaatan sumber air oleh PDAM Tirta Kemuning, khususnya terkait legalitas perizinan pengambilan air serta dampaknya bagi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, tim BBWS melakukan pengecekan debit air, kondisi lingkungan sekitar, serta kesesuaian pemanfaatan air dengan regulasi yang berlaku.

Kuwu Desa Cikalahang, Kusnan, menegaskan bahwa pemerintah desa meminta kejelasan izin PDAM Tirta Kemuning serta transparansi dalam pengelolaan sumber air.

“Kami tidak menolak pemanfaatan air, tetapi harus jelas izinnya dan dampaknya bagi masyarakat. Jangan sampai warga kami justru kesulitan air,” tegas Kusnan.

Dasar Hukum

Pengawasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya:

Pasal 2, yang menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya air berlandaskan asas:

keberlanjutan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas.

Pasal ini menegaskan bahwa air merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dikelola secara adil dan berkelanjutan untuk kepentingan publik.

Perwakilan BBWS menyampaikan bahwa seluruh pemanfaatan sumber air wajib memiliki izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami akan melakukan evaluasi terhadap dokumen perizinan PDAM Tirta Kemuning. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tentu akan ada rekomendasi tindak lanjut,” ujarnya.

Apresiasi Pendampingan Hukum

Kuwu Cikalahang Kusnan juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim BBKH Untag Cirebon yang telah melakukan pendampingan hukum.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim BBKH Untag Cirebon yang telah mendampingi kami. Pendampingan ini penting agar perjuangan masyarakat tetap berada dalam koridor hukum,” ungkapnya.

Menurutnya, pendampingan hukum tersebut menjadi bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat atas sumber air.

“Kami ingin semuanya berjalan sesuai aturan. Air adalah hak masyarakat yang harus dijaga,” tambahnya.

Kegiatan sidak ini diharapkan menjadi langkah awal penertiban pemanfaatan sumber daya air agar sesuai hukum, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Desa Cikalahang.(Ramadhan)

Banner

Post A Comment: