BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

KAI Daop 3 Cirebon Imbau Tidak Melakukan Pelemparan Batu pada Kereta Api

  Cirebon.8 Januari 2026. Koran Cirebon. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan batu pada kereta api yang sedang melakukan perjalanan, karena akan sangat berbahaya baik bagi penumpang maupun petugas yang ada di dalam kereta api.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin menyampaikan, hingga saat ini masih saja terjadi tindakan pelemparan batu ke kereta api yang sedang berjalan. Selama 2025 terdapat 20 pelemparan. Terbaru pelemparan terjadi pada Selasa (6/1) di petak jalan antara Stasiun Cikaum dan Stasiun Pegadenbaru terhadap KA 166 Dharmawangsa Express relasi Pasar Senen - Surabaya Pasarturi.

Akibat kejadian pelemparan batu yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dapat mengakibatkan sarana kereta api mengalami kerusakan seperti pintu dan kaca jendela kereta retak bahkan hingga pecah. Hal ini tentunya sangat membahayakan karena pecahan kaca atau serpihan dari benda yang terkena lemparan dapat melukai dan membuat cidera ringan bahkan cidera permanen bagi para penumpang dan para petugas yang sedang berdinas.

“KAI sangat mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena selain dapat membahayakan penumpang maupun petugas, juga dapat menggangu perjalanan kereta api. Kami akan melakukan langkah tegas bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar Muhibbuddin.

Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Kami mengajak masyarakat untuk mengingatkan apabila ada orang yang tidak bertanggungjawab akan melakukan tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap KA agar tidak sampai melakukan pelemparan. Apapun alasannya, meskipun hanya iseng, dampaknya akan sangat berbahaya. Bayangkan kalo salah satu penumpang yang terluka akibat pelemparan itu adalah saudara kita, tentunya kita akan bersedih hati,” tambahnya.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh KAI Daop 3 Cirebon dengan memberikan edukasi dan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api baik secara langsung ke masyarakat juga mendatangi sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel kereta api. Selain itu, KAI juga telah memberikan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupa peralatan olahraga dan lain-lain kepada masyarakat di sekitar jalur kereta api, agar masyarakat terutama anak-anak remaja mempunyai aktifitas yang positif dan mengurangi kegiatan di sekitar rel KA.

“Kami berharap kepada masyarakat terutama yang tinggal di sekitar jalur KA untuk turut serta menjaga dan mengamankan perjalanan kereta api, dengan tidak melakukan aksi vandalisme pelemparan batu ke kereta api,” pungkas Muhibbuddin.

(Ramadhan)

Banner

Post A Comment: