BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

LSM CIB Diminta Ajukan Pengaduan Resmi Secara Tertulis,Hasil Audensi Terkait APBDES Megu Cilik dengan Inspektorat

 

   CIREBON.Koran Cirebon - Agenda audensi antara Lembaga Swadaya Masyarakat Cakrabuana Indonesia Bersatu (LSM CIB) bersama dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Cirebon, terkait permohonan transparansi realisasi dan laporan pertanggungjawaban APBDes Pemerintah Desa (Pemdes) Megu Cilik kecamatan Weru kabupaten Cirebon, berjalan lancar dan kondusif.

Sejumlah pengamanan dan pengawalan dari pihak Aparatur Penegak Hukum (APH), baik dari Kepolisian Polresta Cirebon, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang ikut serta mendampingi dan mengawal jalannya proses agenda audensi tersebut sangatlah luar biasa dan maksimal. Sehingga kegiatan Audensi bersama dengan Inspektorat tersebut, dapat berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.

Sejumlah permintaan yang tertuang dalam surat permohonan tersebut, telah disampaikan kepada perwakilan Inspektorat yang diantaranya yaitu Plt. Irbansus, Thomas, perwakilan Inspektur pembantu Eni dan Tancaya, serta disaksikan oleh semua perwakilan baik dari pihak keamanan dan aparatur penegak hukum yang hadir.

Berdasarkan berita acara hasil Audensi tersebut, menerangkan bahwa : 1. Inspektorat kabupaten Cirebon telah melakukan pemeriksaan (audit) kepada pemdes Megu Cilik kecamatan Weru kabupaten Cirebon pada tahun 2024 untuk kegiatan tahun anggaran 2023;

2. Inspektorat siap untuk melakukan audit khusus (audit investigasi) apabila ada pengaduan secara tertulis dan dilengkapi (bukti) secara spesifik,

3. Untuk pemberhentian (sementara) kepala desa harus berdasarkan temuan adanya pelanggaran;

4. Inspektorat kabupaten Cirebon siap melaporkan kepala desa apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana yang dapat merugikan keuangan negara kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan (apabila temuan inspektorat) tidak ditindaklanjuti;

5. Masyarakat (mengeluhkan) sulit mengakses informasi berkaitan transparansi keuangan desa dan program kegiatan pemerintah desa Megu Cilik;

6. Terkait permintaan salinan LHP, atau hasil audit, Inspektorat tidak bisa memberikan salinan karena di dalam peraturan (perundang - undangan) termasuk ke dalam dokumen yang dirahasiakan, atau karena informasi publik yang dikecualikan;

7. Inspektorat kabupaten Cirebon hanya memeriksa APBDes yang diantaranya, Dana Desa, Bantuan Keuangan Kabupaten, dan Pendapatan Asli Desa (PAD) diluar dana Bantuan Provinsi Jawa Barat karena ada Inspektorat Provinsi Jawa Barat (kecuali ada permintaan dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat).

Miryanto (Tato) selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Cakrabuana Indonesia Bersatu (LSM CIB), menyampaikan rasa terimakasihnya kepada semua pihak yang sudah mengawal dan mengamankan jalannya kegiatan Audensi. Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Inspektorat kabupaten Cirebon, karena telah menerima perwakilan LSM CIB bersama dengan masyarakat Megu Cilik dengan baik dan responsif.

"Alhamdulillah kegiatan Audensi hari ini bersama Inspektorat berjalan aman dan lancar. Perwakilan kami dan masyarakat (Megu Cilik) direspon positif dan diterima dengan baik. Terimakasih juga, kepada bapak Polisi, TNI, Kejaksaan, dan Satpol PP sudah mengawal jalannya agenda audensi ini, sehingga dapat berjalan tertib, aman dan lancar," ujarnya, Kamis (15/1/2026).

Berkaitan dengan hasil Audensi dengan Inspektorat kabupaten Cirebon tersebut, Ketua Umum Tato mengatakan akan mempelajari lebih lanjut dan mendalami semua yang telah disampaikan oleh pihak Inspektorat kabupaten Cirebon, untuk mengambil sebuah keputusan bersama dengan masyarakat, dan juga menentukan langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh jajaran LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu.

"Kami sudah mendengarkan penjelasan dan masukan dari Inspektorat yang disaksikan langsung oleh perwakilan masyarakat (Megu Cilik). Hasil Audensi ini akan kami pelajari dan dalami lagi. Mudah - mudahan apa yang menjadi harapan masyarakat untuk mewujudkan pemerintah desa Megu Cilik yang lebih baik, transparan, dan maju dapat segera terwujud," pungkasnya.

 (Yadi)

Banner

Post A Comment: