BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Masyarakat Cihideunghilir Unjuk Kekuatan ! Diduga Serentak Perangkat Dan Kepala Desa Mengundurkan Diri

 

   Kuningan, Senin 6 Januari 2025. Koran Cirebon. Diduga keresahan masyarakat terhadap permasalahan desa yang telah melibatkan para perangakat pemerintah desa Cihideunghilir telah terbayar dengan pengunduran diri para perangkat desa, kepala desa, dan ketua BPD desa Cihideunghilir terkecuali perangkat desa kewilayahan yakni kepala dusun/ Lurah. Dengan serentak para perangkat dan kepala desa Cihideunghilir telah menandatangani surat pengunduran diri mereka dari jabatannya masing -masing dengan disaksikan masyarakat dan pihak - pihak lain  yang turut hadir di kantor desa Cihideunghilir kecamatan Cidahu kabupaten Kuningan Jawabarat  

Masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Cihideunghilir tidak memberikan toleransi lagi kepada pihak pemerintah desa. Aksi Forum Masyarakat Perduli Desa (FMPD) mendapat apresiasi dari seluruh lapisan masyarakat Cihideunghilir, dukungan pun mengalir dari masyarakat setempat. 

Selain menuntut pengunduran diri para perangkat. Atas sejumlah dugaan penyimpangan realisasi penyaluran dana desa yang dinilai sudah tidak sejalan dengan amanat undang - undang dan peraturan pemerintah tentang desa. Masyarakat pun melakukan penyegelan kantor desa setempat.

Dikesempatan yang sama Hamdan Kabid Pemdeskel pada Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Kuningan menyampaikan pendapatnya tentang pengunduran diri para perangkat dan kepala desa Cihideunghilir dengan secara serentak saat ini yang berdampak pada perjalanan roda pemerintahan desa dengan kekosongan penyelenggara pemerintahan desa. Menurut Hamdan, roda pemerintahan desa akan tetap berjalan selama menunggu hasil keputusan pemberhentian. 

"para perangkat desa masih bisa melaksanakan tugasnya seperti biasa selama menunggu keputusan tentang pengunduran diri mereka,"jelasnya.

Disinggung Kabid Pemdeskel DPMD kabupaten Kuningan terkait sejumlah dugaan penyimpangan anggaran realisasi penyaluran dana desa Cihideunghilir yang di sampaikan masyarakat saat ini apakah dalam penanganannya akan melibatkan pihak pemerintah kecamatan Cidahu yang berperan dalam pembinaan dan pengawasan serta memberikan rekomendasi pengajuan pencairan dana desa pada setiap tahapan atau semester..Terkait hal tersebut Kabid Pemdeskel menyampaikan, semoga kejadian ini dapat  menjadi pelajaran bagi semua desa." tegasnya.

Pemerintah kecamatan berfungsi sebagai filter administratif dan pengawas di tingkat lapangan, memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebelum proses pencairan dilanjutkan oleh pihak kabupaten/kota. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan ke desa untuk diperbaiki. Pemerintah kecamatan memiliki kewenangan dalam bentuk verifikasi/penelitian kesesuaian dokumen sebagai bagian dari proses pengajuan pencairan dana desa, bukan rekomendasi pencairan dana desa secara langsung. Proses ini berlaku untuk setiap tahapan atau semester pencairan. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 Pasal 154 ayat (1), Camat memiliki tugas pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan desa.

Dalam mekanisme pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), tim pelaksana desa (TPK) mengirimkan dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) kepada tim pendamping tingkat kecamatan. Tim ini bertugas melakukan verifikasi atau penelitian kesesuaian pengajuan anggaran dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Peran camat sering kali sebatas melakukan pra evaluasi administratif untuk mengecek kelengkapan dokumen yang diperlukan sebelum diteruskan ke tingkat kabupaten/kota, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau Badan Pengelola Keuangan Daerah. Kepala Desa wajib melaporkan secara tertulis kepada Camat selaku Tim Pendamping Tingkat Kecamatan terhadap dana desa yang telah ditransfer per tahap pencairan. 

(Tim red)

Banner

Post A Comment: