Kota Cirebon -Koran Cirebon. Peringatan bagi yang perokok agar tidak merokok sembarangan. Waspada, merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bisa berujung penindakan oleh Satpol PP Kota Cirebon. sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 30 pelanggar terjaring razia karena kedapatan merokok di kawasan tanpa rokok. Jumat, (16/01/2026).
Puluhan pelanggar tersebut merupakan hasil kegiatan penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP Kota Cirebon di sejumlah titik Kawasan Tanpa Rokok (KTR). dari Januari hingga Desember tahun 2025, kami telah melaksanakan kegiatan yustisi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan berhasil menjaring 30 pelanggar. dari jumlah tersebut, total denda yang diputuskan pengadilan mencapai Rp.530 ribu, ungkap Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Cirebon, R. Hidayat.
Ia menjelaskan, seluruh uang denda tersebut disetorkan ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). menurutnya, penegakan Perda KTR tidak hanya dilakukan melalui razia dan persidangan, tetapi juga di awali upaya preventif berupa sosialisasi dan penertiban.
Kamu juga melakukan sosialisasi, termasuk penertiban di perkantoran yang masih menyediakan asbak atau fasilitas terkait rokok di dalam ruangan. asbak dan fasilitas tersebut kami amankan, khususnya yang berada di dalam ruangan. pelanggaran KTR masih banyak ditemukan dilingkungan perkantoran pemerintah, sementara perkantoran swasta relatif lebih tertib, jelasnya.
(piem)



Post A Comment: