BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Pasangan Diduga LGBT Dan Mengurangi Video Di Tempat Hiburan Malam Di Kota Cirebon, Hingga Ancaman Pasal KUHP Baru

 

   Polres Cirebon Kota.Polda Jabar. Koran Cirebon -Polres Ciko,Koran Cirebon. Sebuah video berdurasi singkat yang beredar luas di media sosial menjadi titik awal terbukanya dugaan pelanggaran kesusilaan diwilyah Kota Cirebon. video tersebut memperlihatkan dua pria  tengah berjoget diiringi musik di salah satu tempat hiburan malam.

gerakan dan adegan yang terekam kamera dinilai melampuai batas kepatutan dan memicu reaksi keras dari publik. tak butuh waktu lama, aparat kepolisian langsung turun tangan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota mulai melakukan penelusuran sejak video itu viral dan ramai diperbincangkan warganet.

Dari hasil identifikasi awal, polisi mengantongi identitas dua pria yang terekam dalam video tersebut, masing-masing berinisial I (25) dan Y (26). kedua merupakan warga Cirebon. pada hari Kamis malam, tanggal (22/01/2026), Polisi akhirnya mengamankan kedua pria tersebut.

Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan pemetaan lokasi, mencocokkan waktu kejadian, serta menganalisis isi video yang di nilai mengandung unsur pelanggaran kesusilaan diruang publik. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengungkapkan bahwa pengamanan dilakukan sebagai bentuk respon cepat atas keresahan masyarakat.

Video yang beredar tidak hanya menimbulkan kegaduhan di media sosial, tetapi juga berpotensi berdampak negatif terhadap tatanan sosial di tengah masyarakat. kami telah melihat dan mempelajari video yang beredar. di dalamnya terdapat dugaan perbuatan melanggar kesusilaan yang dilakukan oleh dua orang sesama jenis. oleh karena itu, kami amankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.

Hingga pada hari Jumat, (23/01/2026). proses pemeriksaan terhadap I dan Y masih terus berlangsung. Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota menggali keterangan dari keduanya untuk memastikan kronologi lengkap kejadian, termasuk konteks perbuatan yang dilakukan serta lokasi pasti pengambilan video.

AKBP Eko Iskandar menegaskan bahwa kedua pria tersebut berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. saat ini masih diperiksa secara intensif. namun keduanya kami ancam dengan Pasal 414 KUHP Baru. yang mengatur pidana bagi pelaku perbuatan cabul terhadap orang yang sejenis kelaminnya, tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan ruang publik dan cepatnya penyebaran konten melalui media sosial. Aparat Kepolisian menilai, fenomena viral semacam ini perlu ditangani secara tegas agar tidak menjadi preseden buruk dan mencegah kejadian serupa terulang.

Polres Cirebon Kota juga  mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial serta tidak menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum. proses hukum terhadap terduga, dipastikan akan berjalan sesuai yang berlaku.

(piem)

Banner

Post A Comment: