Polres Cirebon Kota.Polda Jabar. Koran Cirebon -Polres Ciko,Koran Cirebon. Sebuah video berdurasi singkat yang beredar luas di media sosial menjadi titik awal terbukanya dugaan pelanggaran kesusilaan diwilyah Kota Cirebon. video tersebut memperlihatkan dua pria tengah berjoget diiringi musik di salah satu tempat hiburan malam.
gerakan dan adegan yang terekam kamera dinilai melampuai batas kepatutan dan memicu reaksi keras dari publik. tak butuh waktu lama, aparat kepolisian langsung turun tangan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota mulai melakukan penelusuran sejak video itu viral dan ramai diperbincangkan warganet.
Dari hasil identifikasi awal, polisi mengantongi identitas dua pria yang terekam dalam video tersebut, masing-masing berinisial I (25) dan Y (26). kedua merupakan warga Cirebon. pada hari Kamis malam, tanggal (22/01/2026), Polisi akhirnya mengamankan kedua pria tersebut.
Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan pemetaan lokasi, mencocokkan waktu kejadian, serta menganalisis isi video yang di nilai mengandung unsur pelanggaran kesusilaan diruang publik. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengungkapkan bahwa pengamanan dilakukan sebagai bentuk respon cepat atas keresahan masyarakat.
Video yang beredar tidak hanya menimbulkan kegaduhan di media sosial, tetapi juga berpotensi berdampak negatif terhadap tatanan sosial di tengah masyarakat. kami telah melihat dan mempelajari video yang beredar. di dalamnya terdapat dugaan perbuatan melanggar kesusilaan yang dilakukan oleh dua orang sesama jenis. oleh karena itu, kami amankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.
Hingga pada hari Jumat, (23/01/2026). proses pemeriksaan terhadap I dan Y masih terus berlangsung. Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota menggali keterangan dari keduanya untuk memastikan kronologi lengkap kejadian, termasuk konteks perbuatan yang dilakukan serta lokasi pasti pengambilan video.
AKBP Eko Iskandar menegaskan bahwa kedua pria tersebut berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. saat ini masih diperiksa secara intensif. namun keduanya kami ancam dengan Pasal 414 KUHP Baru. yang mengatur pidana bagi pelaku perbuatan cabul terhadap orang yang sejenis kelaminnya, tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan ruang publik dan cepatnya penyebaran konten melalui media sosial. Aparat Kepolisian menilai, fenomena viral semacam ini perlu ditangani secara tegas agar tidak menjadi preseden buruk dan mencegah kejadian serupa terulang.
Polres Cirebon Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial serta tidak menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum. proses hukum terhadap terduga, dipastikan akan berjalan sesuai yang berlaku.
(piem)



Post A Comment: