BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Tak Berizin Edarkan Miras, Warga Juwok Sukodono Diciduk Polisi Saat Cipta Kondisi 2026

 

   Sragen, Jateng.Koran Cirebon– Upaya Polres Sragen dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat kembali membuahkan hasil. Seorang warga Dukuh Juwok, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan mengedarkan minuman keras tradisional jenis ciu tanpa izin resmi.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, saat jajaran Polsek Sukodono melaksanakan Kegiatan Cipta Kondisi Tahun 2026 yang digelar secara intensif untuk menekan penyakit masyarakat, khususnya peredaran miras ilegal.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui keterangan resminya melalui Kapolsek Sukodono AKP Mujiyanto, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kondusivitas wilayah serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras.

“Penertiban miras tanpa izin adalah bagian dari langkah preventif dan represif Polres Sragen dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional,” tegas AKP Mujiyanto.

Berdasarkan laporan warga, tim patroli bersama Unit Reskrim Polsek Sukodono langsung bergerak menuju rumah milik Budi Anto (31) di Desa Juwok, Kecamatan Sukodono. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati pelaku menyimpan dan menjual miras jenis ciu tanpa izin.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima botol miras jenis ciu berukuran 1,5 liter sebagai barang bukti. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Sukodono guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sragen menambahkan, selain penegakan hukum, pendekatan pembinaan juga menjadi prioritas dalam penanganan kasus penyakit masyarakat.

Terhadap pelaku, petugas memberikan pembinaan dan meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya

“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ketertiban umum,” imbuhnya.

Kegiatan Cipta Kondisi ini akan terus digencarkan oleh jajaran Polres Sragen sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas keamanan wilayah, sekaligus menegaskan kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman dan nyaman.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: