BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Ternyata Diduga Sertifikat Merk Ditjen Haki Tidak Punya Dasar Kekuatan Dalam Sengketa Hukum

 


Jakarta.Koran Cirebon - Sengketa merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menegaskan satu prinsip fundamental hukum merek di Indonesia.

Sertifikat negara adalah bukti tertinggi atas kepemilikan merek. Fakta hukum menunjukkan, merek PITI telah terdaftar secara sah dan memperoleh perlindungan penuh negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI.

Berdasarkan Sertifikat Merek Nomor IDM000657831, merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) diajukan pada 8 Januari 2018, terdaftar pada 29 Oktober 2019, dan berlaku hingga 8 Januari 2028. Sertifikat tersebut diterbitkan setelah melewati seluruh tahapan pemeriksaan formalitas, pengumuman, dan pemeriksaan substantif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Secara hukum, sertifikat merek merupakan keputusan administrasi negara yang final dan mengikat, serta dilindungi asas presumptio iustae causa, setiap keputusan pejabat negara dianggap sah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya. Dengan demikian, gugatan yang menyerang merek terdaftar tanpa bukti kuat dinilai sebagai upaya melawan keabsahan keputusan negara.

Pengamat hukum kekayaan intelektual menilai, Indonesia menganut prinsip first to file, bukan first to use. Artinya, pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek secara sah adalah pemilik yang diakui hukum. Klaim historis, moral, atau sosiologis yang tidak disertai pendaftaran resmi tidak memiliki kekuatan mengalahkan hukum positif.

“Jika negara telah menerbitkan sertifikat, itu berarti tidak ditemukan unsur itikad tidak baik. Menuduh sebaliknya sama saja dengan menuduh negara lalai atau salah menjalankan kewenangannya,” ujarnya.

Lebih jauh, sertifikat merek melahirkan hak eksklusif bagi pemiliknya, termasuk hak melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau menyerupai untuk kelas barang dan jasa sejenis. Dalam konteks ini, justru pihak yang memaksakan klaim atas merek terdaftar berpotensi melanggar hukum merek itu sendiri.

Ia juga ungkapkan, gugatan terhadap merek yang telah bersertifikat negara bukan hanya persoalan antar pihak, melainkan menyangkut kepastian hukum nasional. "Jika gugatan semacam ini dikabulkan tanpa dasar kuat, maka sistem pendaftaran merek akan kehilangan wibawa, sekaligus menciptakan preseden buruk bagi dunia usaha, organisasi, dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia" tegasnya

Hingga kini, sertifikat merek PITI berdiri sebagai fakta hukum yang tak terbantahkan. Tanpa bukti kuat untuk membuktikan itikad tidak baik atau pelanggaran prosedur, gugatan  dinilai kehilangan dasar yuridis dan berisiko ditolak demi menjaga konsistensi serta kepastian hukum.

Pihak media dan publik serta pengamat hukum akan terus memantau perkara ini, sebagai bagian dari komitmen pengawasan terhadap penegakan hukum dan kewibawaan negara dalam melindungi hak warga dan organisasi yang sah.

(Fery)

Banner

Post A Comment: