BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


SK KEMENKUMHAM NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Piiryanto SH, Suwandi SH Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arief Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Sumatera Selatan :

Albert Guhviarta
Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :
Tarif Iklan Koran Cirebon: Display Berwarna Halaman 1 Rp. 110.000 mm. Display Berwarna Reguler Rp. 60.000 mm. Display Hitam Putih Rp. 40.000 mm Baris Rp. 25.000 mm
Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Curanmor Di Rumah Kos, Satu Pelaku Diamankan

  Polsek Purwokerto Selatan,Polresta Banyumas.Polda Jateng. Koran Cirebon. Polresta Banyumas, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang menyasar sepeda motor milik seorang mahasiswa di kawasan rumah kos di wilayah Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

Seorang pria berinisial AP alias Andi (40), warga Kabupaten Sleman, DIY, diamankan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB 150 tahun 2018 milik korban Fahidul Mutaqin (24) dan satu buah anak kunci palsu.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman, S.H., M.H., menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 dan baru diketahui korban sekitar pukul 07.00 wib.

“Korban memarkir sepeda motor di depan kamar kos pada malam hari. Saat pagi hari hendak beraktivitas, kendaraan tersebut sudah tidak ada,” ujar Kapolsek, Jumat (7/2/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke area kos dengan memanfaatkan gerbang yang tidak terkunci. Sepeda motor korban yang juga tidak dikunci stang kemudian dibawa kabur menggunakan anak kunci palsu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula setelah tim Resmob Polresta Banyumas dan Reskrim Polsek Purwokerto Selatan melakukan koordinasi lintas wilayah dan mendapat informasi dari Polsek Grogol Polres Sukoharjo yang mengamankan sepeda motor dan seorang pria dengan ciri ciri sesuai pelaku. 

“Tersangka saat ini telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata dia.

Kini, Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa dan juga mengimbau masyarakat khususnya penghuni kos, untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menerapkan pengamanan ganda pada kendaraan.

  -PID Presisi Humas Polresta Banyumas.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: