Polsek Purwokerto Selatan,Polresta Banyumas.Polda Jateng. Koran Cirebon. Polresta Banyumas, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang menyasar sepeda motor milik seorang mahasiswa di kawasan rumah kos di wilayah Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
Seorang pria berinisial AP alias Andi (40), warga Kabupaten Sleman, DIY, diamankan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB 150 tahun 2018 milik korban Fahidul Mutaqin (24) dan satu buah anak kunci palsu.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman, S.H., M.H., menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 dan baru diketahui korban sekitar pukul 07.00 wib.
“Korban memarkir sepeda motor di depan kamar kos pada malam hari. Saat pagi hari hendak beraktivitas, kendaraan tersebut sudah tidak ada,” ujar Kapolsek, Jumat (7/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke area kos dengan memanfaatkan gerbang yang tidak terkunci. Sepeda motor korban yang juga tidak dikunci stang kemudian dibawa kabur menggunakan anak kunci palsu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula setelah tim Resmob Polresta Banyumas dan Reskrim Polsek Purwokerto Selatan melakukan koordinasi lintas wilayah dan mendapat informasi dari Polsek Grogol Polres Sukoharjo yang mengamankan sepeda motor dan seorang pria dengan ciri ciri sesuai pelaku.
“Tersangka saat ini telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata dia.
Kini, Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa dan juga mengimbau masyarakat khususnya penghuni kos, untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menerapkan pengamanan ganda pada kendaraan.
-PID Presisi Humas Polresta Banyumas.
(Firda Asih)

.jpg)

Post A Comment: