BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Miris! Toko Jajanan di Jalan Cipto Diduga Jual Miras Saat Ramadan, Oknum Pemilik Diduga Intimidasi Jurnalis

 


  CIREBON.Koran Cirebon – Diduga adanya praktik penjualan minuman keras (miras) berkedok toko jajanan di Jalan Cipto,Kota Cirebon kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, sebuah bangunan di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, tepat di depan Makam Cina (Gang Jari), diduga  menjajakan berbagai jenis miras di tengah kekhusyukan umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Peristiwa ini terungkap pada Sabtu malam (14/03/2026) sekitar pukul 20.15 WIB. Berdasarkan informasi dari warga setempat berinisial F, aktivitas diduga ilegal tersebut sudah berlangsung lama dan sangat meresahkan masyarakat sekitar, terutama karena lokasinya yang terbuka.

"Benar, itu jualan miras tapi kedoknya toko jajanan. Sudah lama beraktivitas dan sangat meresahkan, apalagi sekarang bulan suci Ramadan. Harusnya menghargai yang sedang puasa," ujar F kepada awak media.

Ironisnya, saat tim media mencoba melakukan investigasi dan mengambil dokumentasi di lokasi tersebut, terjadi tindakan intimidasi.diduga ada Tiga orang pria muncul dan berusaha menghalang-halangi kerja jurnalistik.

Salah satu dari mereka, yang diduga kuat sebagai pemilik toko,bahkan mengejar jurnalis dan membentak dengan nada tinggi, memaksa agar foto-foto di lokasi dihapus.

"Kamu barusan memfoto ya? Hapus sekarang juga! Saya nggak takut, naikkan saja beritanya karena barang ini ada pabriknya!" teriak pria tersebut sambil menghadang laju jurnalis di lapangan.

Tindakan penghadangan dan paksaan menghapus karya jurnalistik ini merupakan bentuk nyata upaya menghalangi tugas pers. Perlu ditegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Satpol PP dan Polres Cirebon Kota, segera bertindak tegas untuk menertibkan peredaran miras berkedok toko jajanan ini guna menjaga kondusivitas dan menghormati bulan suci Ramadan.

(Tedy)

Banner

Post A Comment: