CIREBON.Koran Cirebon – Diduga adanya praktik penjualan minuman keras (miras) berkedok toko jajanan di Jalan Cipto,Kota Cirebon kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, sebuah bangunan di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo, tepat di depan Makam Cina (Gang Jari), diduga menjajakan berbagai jenis miras di tengah kekhusyukan umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Peristiwa ini terungkap pada Sabtu malam (14/03/2026) sekitar pukul 20.15 WIB. Berdasarkan informasi dari warga setempat berinisial F, aktivitas diduga ilegal tersebut sudah berlangsung lama dan sangat meresahkan masyarakat sekitar, terutama karena lokasinya yang terbuka.
"Benar, itu jualan miras tapi kedoknya toko jajanan. Sudah lama beraktivitas dan sangat meresahkan, apalagi sekarang bulan suci Ramadan. Harusnya menghargai yang sedang puasa," ujar F kepada awak media.
Ironisnya, saat tim media mencoba melakukan investigasi dan mengambil dokumentasi di lokasi tersebut, terjadi tindakan intimidasi.diduga ada Tiga orang pria muncul dan berusaha menghalang-halangi kerja jurnalistik.
Salah satu dari mereka, yang diduga kuat sebagai pemilik toko,bahkan mengejar jurnalis dan membentak dengan nada tinggi, memaksa agar foto-foto di lokasi dihapus.
"Kamu barusan memfoto ya? Hapus sekarang juga! Saya nggak takut, naikkan saja beritanya karena barang ini ada pabriknya!" teriak pria tersebut sambil menghadang laju jurnalis di lapangan.
Tindakan penghadangan dan paksaan menghapus karya jurnalistik ini merupakan bentuk nyata upaya menghalangi tugas pers. Perlu ditegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Satpol PP dan Polres Cirebon Kota, segera bertindak tegas untuk menertibkan peredaran miras berkedok toko jajanan ini guna menjaga kondusivitas dan menghormati bulan suci Ramadan.
(Tedy)



Post A Comment: