BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Gerak Cepat Polisi! Pelaku Penganiayaan di Batangan Dibekuk Saat Kabur ke Jepara, Dua Rekannya Masih Diburu

 

  Polresta Pati,Polda Jateng. Koran Cirebon – Gerak cepat jajaran Polsek Batangan Polresta Pati dalam menindaklanjuti laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan berinisial RH (23) berhasil dibekuk petugas saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Jepara.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di jalan Desa Bulumulyo–Kuniran, tepatnya di sebelah timur Gapura Japah, turut Desa Bulumulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Korban menjadi sasaran kekerasan setelah dikejar dan dipepet oleh pelaku hingga terjatuh.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Batangan AKP M. Setiawan, S.Pd. mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 8 April 2026. “Kami langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaku RH (23), yang diketahui berprofesi sebagai nelayan, melakukan aksi dengan cara menghadang korban di jalan, kemudian mengejar dan memepet korban hingga terjatuh sebelum akhirnya melakukan pemukulan.

“Modus operandi pelaku adalah mencegat, mengejar, lalu menjatuhkan korban dan melakukan kekerasan fisik. Tindakan ini sangat membahayakan keselamatan,” jelas AKP M. Setiawan.

Dalam proses penyelidikan, polisi turut memeriksa sejumlah saksi, yakni AF (23), ERS (17), dan MS (16). Keterangan para saksi menjadi kunci dalam mengungkap identitas serta keberadaan pelaku.

“Dari keterangan para saksi, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya,” lanjutnya.

Setelah dilakukan pendalaman, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah proyek bangunan di wilayah Jepara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Batangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP M. Setiawan.

Namun demikian, polisi mengungkap bahwa dalam kasus ini tidak hanya melibatkan satu pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dua pelaku lain yang turut terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran.

“Kami masih melakukan upaya pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Dari hasil pendalaman, keduanya terindikasi melarikan diri ke wilayah Jawa Barat,” ungkap AKP M. Setiawan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 262 Ayat (2) KUHPidana.” Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

  -Humas Resta Pati.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: