BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : PT. MEDIA KORAN CIREBON

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

LBH Pena Keadilan Desak Unit PPA Polresta Cirebon Bertindak Cepat Tangani Dugaan KDRT Warga Depok

LBH Pena Keadilan Desak Unit PPA Polresta Cirebon Bertindak Cepat Tangani Dugaan KDRT Warga Depok


CIREBON, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Keadilan memberikan pendampingan hukum kepada seorang perempuan berinisial D (22), Warga Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, yang melaporkan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon.

Ketua LBH Pena Keadilan, Moch Hasyirul Falah, S.Sos, mengatakan pihaknya menerima pengaduan korban beserta keterangan awal dan berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh agar hak-hak korban terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami hadir untuk memastikan setiap warga negara, khususnya perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, memperoleh akses terhadap keadilan serta pendampingan hukum yang layak. Tidak boleh ada korban yang merasa sendirian ketika mencari perlindungan hukum," ujar Falah kepada awak media, Kamis (2/7).

Pelaporan tersebut dilakukan pada Jumat, 26 Juni 2026, setelah korban mendatangi Sekretariat LBH Pena Keadilan untuk mengadukan dugaan kekerasan yang menurut keterangannya dialami selama menjalani kehidupan rumah tangga. Pihak yang dilaporkan adalah suami korban I (26) warga Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon.

Menurut Falah, dugaan tindak pidana KDRT tidak boleh dipandang sebagai persoalan rumah tangga semata apabila telah memenuhi unsur tindak pidana. Oleh karena itu, setiap laporan harus ditangani secara profesional, objektif, cepat, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan tersebut bukanlah yang pertama kali terjadi. Korban mengaku telah beberapa kali mengalami kekerasan baik fisik ataupun psikis yang dilakukan oleh suaminya. Peristiwa yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian bermula ketika korban mendatangi rumah mertuanya dengan maksud meminta uang untuk membeli susu anaknya.

Namun, menurut pengakuan korban, setibanya di rumah tersebut terjadi cekcok yang berujung pada dugaan tindak kekerasan. Korban mengaku lehernya dicekik dan kepalanya dibenturkan ke dinding kamar hingga mengalami luka memar.

Korban juga menyampaikan bahwa saat kejadian terdapat anggota keluarga suaminya yang mengetahui peristiwa tersebut. Namun, menurut pengakuan korban, dirinya tidak memperoleh pertolongan, bahkan diusir dari rumah tersebut.

Saat ini, laporan tersebut telah diterima dan sedang diproses oleh Unit PPA Polresta Cirebon sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Unit PPA Polresta Cirebon segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum," Tegasnya.

Selain itu, LBH juga mendorong agar apabila alat bukti yang diperoleh telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, penyidik segera mengambil langkah hukum yang diperlukan terhadap terduga pelaku sesuai kewenangannya.

Selain memberikan pendampingan hukum, LBH Pena Keadilan juga akan terus mendampingi korban dalam proses pemulihan serta memastikan hak-haknya sebagai korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

"Kami menghormati proses hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Terlapor tetap memiliki hak-hak hukum sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, setiap dugaan tindak kekerasan harus diproses secara serius agar memberikan rasa aman, perlindungan, dan keadilan bagi korban," tegas Aktivitas yang dikenal dengan panggilan Aa Felay tersebut.

Dirinya juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengalami maupun mengetahui adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Menurutnya, keberanian untuk melapor merupakan langkah penting dalam memutus rantai kekerasan sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa.

"Kita terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, berintegritas, transparan, dan berkeadilan, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi korban sekaligus kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat," Jelasnya.

Akibat dugaan kekerasan tersebut, korban mengaku mengalami pusing, mual, memar pada tangan kanan, lebam di bagian leher, kesulitan menoleh ke kanan maupun kiri, serta merasakan nyeri saat menelan makanan.

Untuk kepentingan pembuktian, korban telah menjalani pemeriksaan medis (visum et repertum) di RS Sumber Hurip dengan pendampingan Humas LBH Pena Keadilan. (*Tedi)

Banner

Post A Comment: