CIREBON, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Keadilan memberikan pendampingan hukum kepada seorang perempuan berinisial D (22), Warga Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, yang melaporkan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon.
Ketua LBH Pena Keadilan, Moch Hasyirul Falah, S.Sos, mengatakan pihaknya menerima pengaduan korban beserta keterangan awal dan berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh agar hak-hak korban terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami hadir untuk memastikan setiap warga negara, khususnya perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, memperoleh akses terhadap keadilan serta pendampingan hukum yang layak. Tidak boleh ada korban yang merasa sendirian ketika mencari perlindungan hukum," ujar Falah kepada awak media, Kamis (2/7).
Pelaporan tersebut dilakukan pada Jumat, 26 Juni 2026, setelah korban mendatangi Sekretariat LBH Pena Keadilan untuk mengadukan dugaan kekerasan yang menurut keterangannya dialami selama menjalani kehidupan rumah tangga. Pihak yang dilaporkan adalah suami korban I (26) warga Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon.
Menurut Falah, dugaan tindak pidana KDRT tidak boleh dipandang sebagai persoalan rumah tangga semata apabila telah memenuhi unsur tindak pidana. Oleh karena itu, setiap laporan harus ditangani secara profesional, objektif, cepat, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan kekerasan tersebut bukanlah yang pertama kali terjadi. Korban mengaku telah beberapa kali mengalami kekerasan baik fisik ataupun psikis yang dilakukan oleh suaminya. Peristiwa yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian bermula ketika korban mendatangi rumah mertuanya dengan maksud meminta uang untuk membeli susu anaknya.
Namun, menurut pengakuan korban, setibanya di rumah tersebut terjadi cekcok yang berujung pada dugaan tindak kekerasan. Korban mengaku lehernya dicekik dan kepalanya dibenturkan ke dinding kamar hingga mengalami luka memar.
Korban juga menyampaikan bahwa saat kejadian terdapat anggota keluarga suaminya yang mengetahui peristiwa tersebut. Namun, menurut pengakuan korban, dirinya tidak memperoleh pertolongan, bahkan diusir dari rumah tersebut.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima dan sedang diproses oleh Unit PPA Polresta Cirebon sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Unit PPA Polresta Cirebon segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum," Tegasnya.
Selain itu, LBH juga mendorong agar apabila alat bukti yang diperoleh telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, penyidik segera mengambil langkah hukum yang diperlukan terhadap terduga pelaku sesuai kewenangannya.
Selain memberikan pendampingan hukum, LBH Pena Keadilan juga akan terus mendampingi korban dalam proses pemulihan serta memastikan hak-haknya sebagai korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
"Kami menghormati proses hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Terlapor tetap memiliki hak-hak hukum sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, setiap dugaan tindak kekerasan harus diproses secara serius agar memberikan rasa aman, perlindungan, dan keadilan bagi korban," tegas Aktivitas yang dikenal dengan panggilan Aa Felay tersebut.
Dirinya juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengalami maupun mengetahui adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Menurutnya, keberanian untuk melapor merupakan langkah penting dalam memutus rantai kekerasan sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa.
"Kita terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, berintegritas, transparan, dan berkeadilan, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi korban sekaligus kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat," Jelasnya.
Akibat dugaan kekerasan tersebut, korban mengaku mengalami pusing, mual, memar pada tangan kanan, lebam di bagian leher, kesulitan menoleh ke kanan maupun kiri, serta merasakan nyeri saat menelan makanan.
Untuk kepentingan pembuktian, korban telah menjalani pemeriksaan medis (visum et repertum) di RS Sumber Hurip dengan pendampingan Humas LBH Pena Keadilan. (*Tedi)



Post A Comment: