BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Rapat dengan Tim Asistensi Pemkot, Pansus DPRD Matangkan Raperda PSU

KORAN CIREBON (KOTA CIREBON) - Panitia khusus (pansus) DPRD Kota Cirebon telah menggelar rapat kerja bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon,acara berlangsung di ruang rapat gedung DPRD, Kamis (11/6).

   Isi dari Rapat tersebut membahas mengenai penyusunan Raperda tentang Penyerahan Prasarana dan utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman di Kota Cirebon dengan tim asistensi pemerintah Kota Cirebon.

   Urgensi dari raperda ini adalah upaya untuk adanya payung hukum yang mengatur rencana tata ruang (site plan) perumahan oleh pihak pengembang, Pemerintah Daerah Kota Cirebon menginginkan adanya regulasi yang mengatur penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU).

   Saat itu Ketua Pansus membahas tentang Raperda PSU, Poin utama yang dibahas dalam penyusunan Raperda PSU yaitu: adalah kewajiban pengembang menyediakan 40 persen PSU dari seluruh luas lahan proyek perumahan. Ketersediaan 40 persen itu, disepakati langsung tim asistensi dan DPRD.

   “Ketersediaan PSU sebesar 40 persen, dan sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi,” ujar Ketua Pansus Pembahas tentang Raperda PSU, Cicih Sukaesih.

   Kewajiban menyediakan 40 persen lahan tersebut diperuntukkan meliputi tempat ibadah, tempat pembuangan sementara (TPS), ruang terbuka hijau (RTH), areal pendidikan, dan tempat pemakaman umum (TPU). Luas lahan TPU diwajibkan 2 persen disediakan.

   Cicih pun mengingatkan kepada tim asistensi dari Pemkot Cirebon untuk menyelidiki pengembang, yang masih menjual tanah dan perumahan setelah semua unit terjual.

   Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, penyusunan Raperda PSU ini harus mencantumkan unsur sanksi bagi pengembang yang melanggar. Menurutnya, selain sanksi administrasi dan denda, pengembang juga harus mempertanggung jawabkan semuannya baik secara hukum bila terbukti menyalahi aturan ini.

   Kalau ada yang melanggar Ya...Siap-siap akan bermasalah dengan pidana, kalau pengembang tidak taat aturan,Karena terbukti beberapa pengembang perumahan tidak menyediakan beberapa unit PSU,” katanya.

   Bahkan Kepala Bidang Perumahan DPRKP Kota Cirebon, Nanang Rosadi  saat rapat berlangsung  menyepakati usulan DPRD untuk ketersediaan 40 persen lahan bagi semua pengembangan pemukiman dan perumahan.

   Saat ini memang sudah berjalan para Developer yang ada di Kota Cirebon,
Dia menyebutkan, di Kota Cirebon sedikitnya ada 108 developer perumahan yang terdata.

   Maka Tim asistensi Pemkot Cirebon dari DPRKP juga menegaskan kepada semua pengembang,Jika pada saat penyerahan pemukiman perumahan harus sudah dalam kondisi baik dan memenuhi semua unsur PSU.

   “Jika pemukiman perumahan sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka harus sudah dalam kondisi baik,” tegasnya.

( Sudi Aji.Nando )
Banner

Post A Comment: