KORAN CIREBON (KOTA CIREBON) - Panitia khusus (pansus) DPRD Kota Cirebon telah menggelar rapat kerja bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon,acara berlangsung di ruang rapat gedung DPRD, Kamis (11/6).Isi dari Rapat tersebut membahas mengenai penyusunan Raperda tentang Penyerahan Prasarana dan utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman di Kota Cirebon dengan tim asistensi pemerintah Kota Cirebon.
Urgensi dari raperda ini adalah upaya untuk adanya payung hukum yang mengatur rencana tata ruang (site plan) perumahan oleh pihak pengembang, Pemerintah Daerah Kota Cirebon menginginkan adanya regulasi yang mengatur penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU).
Saat itu Ketua Pansus membahas tentang Raperda PSU, Poin utama yang dibahas dalam penyusunan Raperda PSU yaitu: adalah kewajiban pengembang menyediakan 40 persen PSU dari seluruh luas lahan proyek perumahan. Ketersediaan 40 persen itu, disepakati langsung tim asistensi dan DPRD.
“Ketersediaan PSU sebesar 40 persen, dan sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi,” ujar Ketua Pansus Pembahas tentang Raperda PSU, Cicih Sukaesih.Kewajiban menyediakan 40 persen lahan tersebut diperuntukkan meliputi tempat ibadah, tempat pembuangan sementara (TPS), ruang terbuka hijau (RTH), areal pendidikan, dan tempat pemakaman umum (TPU). Luas lahan TPU diwajibkan 2 persen disediakan.
Cicih pun mengingatkan kepada tim asistensi dari Pemkot Cirebon untuk menyelidiki pengembang, yang masih menjual tanah dan perumahan setelah semua unit terjual.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, penyusunan Raperda PSU ini harus mencantumkan unsur sanksi bagi pengembang yang melanggar. Menurutnya, selain sanksi administrasi dan denda, pengembang juga harus mempertanggung jawabkan semuannya baik secara hukum bila terbukti menyalahi aturan ini.
Kalau ada yang melanggar Ya...Siap-siap akan bermasalah dengan pidana, kalau pengembang tidak taat aturan,Karena terbukti beberapa pengembang perumahan tidak menyediakan beberapa unit PSU,” katanya.
Bahkan Kepala Bidang Perumahan DPRKP Kota Cirebon, Nanang Rosadi saat rapat berlangsung menyepakati usulan DPRD untuk ketersediaan 40 persen lahan bagi semua pengembangan pemukiman dan perumahan.Saat ini memang sudah berjalan para Developer yang ada di Kota Cirebon,
Dia menyebutkan, di Kota Cirebon sedikitnya ada 108 developer perumahan yang terdata.
Maka Tim asistensi Pemkot Cirebon dari DPRKP juga menegaskan kepada semua pengembang,Jika pada saat penyerahan pemukiman perumahan harus sudah dalam kondisi baik dan memenuhi semua unsur PSU.
“Jika pemukiman perumahan sudah diserahkan kepada pemerintah daerah, maka harus sudah dalam kondisi baik,” tegasnya.
( Sudi Aji.Nando )


Post A Comment: