BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Konsumen Keluhkan SPBU 34.41325 Kec. Karawang Barat Diduga Permainkan Speed Nozel


Koran  Cirebon  (  Karawang ),Praktek pengisian bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), ternyata tidak serta merta sesuai antara jumlah isi dan pembayaran.


Demi meraup keuntungan yang cukup besar, rupanya banyak oknum pengusaha SPBU yang memainkan nozzle (corong) dispenser agar takarannya tak sesuai dengan meteran yang sebenarnya

Alhasil, mereka cenderung memainkan tuas handle (gagang) pengisian bahan bakar menggunakan speed 1 dan 2, malahan SPBU seringkali menggunakan speed 3 secara langsung yang dinilai merugikan konsumen dalam jumlah yang besar.



Seperti halnya kejadian di SPBU 34.41325 Kabupaten Karawang. Saat terpantau, setiap gagang pengisian bahan bakar, baik solar, pertalite dan pertamax, yang digunakannya langsung menggunakan speed 3. "Di sinilah kecepatannya seakan tak terlihat. Setelah menggunakan kecepatan pengisian speed 3, dan bila hampir penuh secara langsung akan dihentikan dengan cepat. Dan di situ akan terjadi sendatan BBM yang secara tiba-tiba kecepatannya langsung berhenti," kata Feri Rusdiono salah satu konsumen di SPBU dimaksud, yang juga Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN).


"Pada pengisian di SPBU 34.41325, saya meminta untuk mengisinya dengan menggunakan speed 1. 

Namun nyatanya speed 1 dan 2 tidak dapat berjalan Terlihat ada kenakalan oknum pegawai SPBU, dan seakan disengaja demi meraup keuntungan besar," ujarnya.

 


"Ssst itu saya jelas sangat marah dengan adanya perilaku pegawai SPBU ini yang sengaja mengelabui konsumen dengan memainkan speed (gagang) pengisian BBM. Coba pikir saja, berapa kerugian konsumen per-harinya, dan berapa keuntungan yang diraih oleh pengusaha," beber Feri lagi. 


"Ini jelas-jelas sudah membohongi publik dan telah melanggar Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 8C tentang Perlindungan Konsumen. Maka sudah selayaknya bila SPBU ini disegel, karena telah mengelabui konsumen dalam pengisian BBM," geram Feri Rusdiono. ( Firda Asih )

Banner

Post A Comment: