Koran Cirebon (Indramayu). Belakangan ini baik Kepolisian, Kejaksaan ataupun para penegak hukum gencar mengedepankan Adanya penyelesaian permasalahan pidana yang tidak harus diakhiri melalui persidangan pidana yang rumit dan berbelit,hal itu dilakukan oleh salah satu Kantor Hukum Ruslandi SH dan rekan,selasa(17/5/2022)
Definisi Kantor Hukum Ruslandi tentang Restorative Justice sendiri yaitu berusaha mengedepankan penyelesaian dalam hal pendekatan antara pelaku ataupun kepada korban itu sendiri
" pengertian Restorative Justice sendiri untuk saya pribadi adalah intinya perdamaian antara orang yang dirugikan dengan orang yang melakukan perbuatan tersebut,untuk orang yang melakukan hal tersebut melakukan upaya untuk merubah perilaku dan memulihkan kembali sehingga pihak korban mau menerima" ujar Ruslandi di Ruang kerjanya
Namun,menurutnya tidak semua perkara pidana bisa diterapkan Restorative Justice bilamana orang tersebut melakukan hal kejahatan yang sama tersebut secara berulang. Dalam Restorative justice contohnya itu
" biasanya tindak pidana dalam delik absolut itu seperti laporan atau aduan dari korban contohnya penganiayaan yang korbannya mau untuk berdamai" tambahnya
Di era global ini juga Ruslandi sangat mendukung pihak yang notabennya sebagai penegak hukum untuk membangun atau Adanya penerapan terhadap Restorative Justice yang sebelumnya disahkan ya Rumah Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Indramayu tempo lalu
" saya Pribadi mendukung dan mendukung dengan terbuka secara umum oleh institusi hukum dengan sosialisasi atau amanat sesuai dengan produk dan Restorative Justice menjadi kewenangan bersama proses yang berkelanjutan dan mengembalikan keadaan yang semula", imbuhnya
(Aan)
Post A Comment: