BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Dukungan dan penerapan atas Adanya Restorative Justice sebagai upaya awal

 

Koran Cirebon (Indramayu). Belakangan ini baik Kepolisian, Kejaksaan ataupun para penegak hukum gencar mengedepankan Adanya penyelesaian permasalahan pidana yang tidak harus diakhiri melalui persidangan pidana yang rumit dan berbelit,hal itu dilakukan oleh salah satu Kantor Hukum Ruslandi SH dan rekan,selasa(17/5/2022)

Definisi Kantor Hukum Ruslandi tentang Restorative Justice sendiri yaitu berusaha mengedepankan penyelesaian dalam hal pendekatan antara pelaku ataupun kepada korban itu sendiri



" pengertian Restorative Justice sendiri untuk saya pribadi adalah intinya perdamaian antara orang yang dirugikan dengan orang yang melakukan perbuatan tersebut,untuk orang yang melakukan hal tersebut melakukan upaya untuk merubah perilaku dan memulihkan kembali sehingga pihak korban mau menerima" ujar Ruslandi di Ruang kerjanya

Namun,menurutnya tidak semua perkara pidana bisa diterapkan Restorative Justice bilamana orang tersebut melakukan hal kejahatan yang sama tersebut secara berulang. Dalam Restorative justice contohnya itu 



" biasanya tindak pidana dalam delik absolut itu seperti laporan atau aduan dari korban contohnya penganiayaan yang korbannya mau untuk berdamai" tambahnya 

Di era global ini juga Ruslandi sangat mendukung pihak yang notabennya sebagai penegak hukum untuk membangun atau Adanya penerapan terhadap Restorative Justice yang sebelumnya disahkan ya Rumah Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Indramayu tempo lalu

" saya Pribadi mendukung dan mendukung dengan terbuka secara umum oleh institusi hukum dengan sosialisasi atau amanat sesuai dengan produk dan Restorative Justice menjadi kewenangan bersama proses yang berkelanjutan dan mengembalikan keadaan yang semula", imbuhnya

(Aan)

Banner

Post A Comment: