Koran Cirebon (Indramayu). Ratusan warga mendatangi Pengadilan Negeri kelas 1B guna menghadiri undangan serta ingin mengetahui jalannya sidang pertama gugatan perdata sebagai wujud protes masyarakat untuk menuntut gantirugi,Selasa (17/5/2022)
Dalam persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Yogi didampingi hakim anggota 1 Ade Yusuf hakim anggota 2 Wimmi dengan dibantu Panitera pengganti R. Alek M
Sebanyak 142 petani yang melakukan gugatan dalam persoalan ganti rugi senilai Rp 4 Miliar lebih secara keseluruhan, mereka sangat dirugikan dalam tragedi PG jatitujuh silam pasalnya sampai hari ini tidak ada kejelasan atas kerugian yang didapat oleh petani hal tersebut diungkapkan oleh salah satu petani sayuran yang setiap panen mendapatkan penghasilkan sekitar 400 tiap per 3 hari sekali
" penghasilan saya dari menanam sayuran salah satu.a pare kurang lebih 400 ribu untuk 3 hari sekali setelah panen karna untuk menanam pare awalnya menanam itu 40 hari baru bisa memanen, dari kerugian ini sampai sekarang belum ada kejelasan " ujar ibu My pada media Koran Cirebon
Dalam agenda tersebut yang masuk pada gugatan yaitu 3 kepala desa kuwu desa amis,kuwu desa sukamulya dan kuwu desa mulyasari serta 4 orang lainnya yang diduga mengatur jalannya perataan di garapan para petani
"Dalam Mediasi ini kita belum bisa mendapatkan hasilnya karna dari pihak penggugat yaitu para petani yang dirugikan menolak Mediasi hanya diwakilkan oleh Kuasa Hukum saja karna para petani ingin mengetahui secara langsung pengakuan para teringat yaitu 3 kuwu dan 4 orang lainnya" ujar deden didampingi sofyana dan Lubis selaku kuasa hukum penggugat dari para petani
Namun,Kuasa hukum pihak tergugat mengatakan dalam persidangan bahwa pihaknya sudah mengajukan permintaan agar dilakukan oleh perwakilan petani saja karena tuntutan mereka sama dengan tujuan agar Mediasi berlangsung efektif
" Dalam persidangan tersebut saya meminta agar perwakilan saja tetapi yang datang semua dan mereka meminta secara langsung untuk dilakukan pertemuan satu per satu dari pihak kami tergugat dan perihal gantirugi atas tanaman yang ditanam oleh para petani ,itu kan harus di lahan mereka pribadi dalam kata lain mempunyailegalitas yang sah sedangkan ini lahan HGU Pt. Rajawali " ujar khalimi didampingi Irianto selaku kuasa hukum tergugat
Akhirnya karna ketidakhadiran para tergugat maka Mediasi akan dilakukan kembali pada hari selasa tanggal 24 Mei 2021. (Aan)
Post A Comment: