Koran Cirebon ( Indramayu ). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Demokrat terdakwa Taryadi dalam perkara bentrokan berdarah di ladang tebu yang mengakibatkan dua orang tewas dengan pidana hukuman 12 tahun penjara,Pembacaan tuntutan oleh JPU ini dilakukan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas 1B,Kamis (12/05/2022)
“(Meminta majelis hakim) menjatuhkan (hukuman penjara) kepada terdakwa Taryadi Bin Dawud selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang sedang dijalani,” tegasnya
sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Yogi Dulhadi, yang didampingi oleh Hakim Anggota I Ade Satriawan, dan Hakim Anggota II Ade Yusuf dan dibantu Panitera Pengganti Karyoso
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah atas tindakannya dalam perkara bentrokan berdarah di ladang tebu. Akibat dari insiden itu, dua petani penggarap lahan tebu milik PG Jatitujuh tewas.
JPU menuntut Taryadi dengan sangkaan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Pasal 170 ayat (3) KUHPidana, Pasal 160 KUHPidana dan Pasal 107 huruf a jo UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. .
Dalam sidang tersebut juga dihadiri oleh simpatisan dari terdakwa Taryadi sebanyak 18 orang yang berada di dalam ruang sidang dan 32 orang lainnya diluar sidang yang menyaksikan sidang tersebut yang disidangkan secara Virtual
Nomor Perkara No.30/ Pid.B / 2022 / PN.Idm atas nama terdakwa Taryadi yang merupakan Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Indramayu,Kamis(26/05/2022) dengan agenda Pledoi atau Pembelaan dari Terdakwa atau Penasehat Hukum.( Aan )
Post A Comment: