Koran Cirebon (Indramayu). Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Indramayu yang melibatkan satu keluarga kembali terjadi,dalam gugatan tersebut pihak Penggugat bernama Effendi(61 tahun) dan pihak tergugat Rastem(55 tahun) kemarin (18/08) telah mendapatkan pencabutan perkara dari pihak penggugat untuk permohonan gugatan yang ke 2 ini dengan nomer perkara;52/Pdt.G/2022/Pn.Idm, yang sebelumnya sudah di ajukan dalam persidangan dengan hasil dimenangkan oleh pihak Tergugat dengan nomer perkara; 21/Pdt.G/2022/Pn.idm,Jumat(19/08/2022).
Dalam isi gugatan tersebut pihak Effendi menggugat 2 bidang lahan yaitu sebuah tanah dan bangunan Rumah serta lahan sawah yang terletak di desa Sudikampiran kecamatan Sliyeg Indramayu, Namun isi putusan yang pertama majelis hakim menolak atas isi gugatan dari pihak penggugat tersebut,hal ini di ungkapkan oleh Kuasa Hukum Tergugat yaitu Imas Khaeriyah Primasari.
" Pada putusan yang pertama keluar dengan nomer perkara; 21/Pdt.G/2022/PN.Idm,gugatan tersebut tidak dapat diterima oleh majelis hakim," ujar Imas.
Namun,Imas mengatakan kembali bahwa dari putusan pertama pihak dari Effendi kembali menggugat Rastem dalam Objek yang sama,namun pihak Effendi yang pada gugatan pertama sampai dengan adannya gugatan ke dua jumlah ganti rugi pada gugatan naik selisih 100 juta.
" Saya sangat menyayangkan kepada pihak dia(Penggugat) hasil persidangan pertama kalah namun tidak mengajukan banding. Melainkan mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Negeri Indramayu dengan Objek yang sama namun nominal ganti rugi naik yang semula pada gugatan pertama 380 juta tetapi pada gugatan ke dua menjadi 480 juta,tetapi akhirnya gugatan ke dua tersebut belum sampai berjalannya sidang sudah dicabut dengan alasan ingin berdamai diluar persidangan," tutur kuasa hukum Rastem.
Imas mengatakan Menurut keluarga, apa yg dikatakan Penggugat Effendi tentang legal standing itu tidak bisa dibuktikan karena faktanya ahli waris keluarga Rastem adalah ponakan dari Hj. Saunahdan pihak tergugat baru menggarap sawah terhitung 1 tahun ini, karena adanya surat kuasa garapaan dari keluarga ahli waris,karena adannya surat kuasa dari ahli waris pihak Penggugat mengatakan sudah dikuasai selama 10 tahun dan yang berhak adalah pihak Penggugat sebagai ahli waris, faktanya Effendi hanya cucu angkat dari pihak ahli waris saja maka patut dipertanyakan legal standing,patut diketahui kembali Perlu diketahui dua obyek tersebut adalah milik Alm. Sukeri adek dari Rastem atas pemberian suaminya Suratno sebagai anak angkat Hj. Saunah,
Akibat dari kejadian ini,Pihak dari keluarga tergugat(Rastem),merasa dipermainkan dengan adannya gugatan yang dilakukan oleh Effendi baik secara Kerugian Material ataupun Mental di lingkup masyarakat yang beranggapan bahwa keluarga tergugat (Rastem) bersalah,sehingga keluarga sepakat akan melakukan upaya hukum pidana terhadap Effendi.
" Dari gugatan tersebut klien saya jadi tidak mau bergaul lagi dengan Masyarakat sekitar rumah,karena orang awam akan merasa bersalah jika digugat,oleh sebab itu pihak keluarga akan melakukan upaya hukum melalui jalur pidana karena ada dalam pasal 311 KUHPidana yaitu Fitnah yang dilakukan secara tertulis dan itu bisa diupayakan," imbuhnya.
Sampai saat ini pihak keluarga Rastem menunggu etikad baik dari pihak Effendi untuk meminta maaf agar persoalan ini tidak berlanjut kepada yang lebih serius lagi,dan Imas berpesan untuk siapapun orangnya harus lebih berhati-hati dalam melaporkan suatu kejadian agar terhindar dari sangsi Pidana.
(Aan)
Post A Comment: