BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Merasa Dipermainkan 2 Kali Gugatan,Pihak Keluarga Siap Ajukan Pidana

 


Koran Cirebon (Indramayu). Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Indramayu yang melibatkan satu keluarga kembali terjadi,dalam gugatan tersebut pihak Penggugat bernama Effendi(61 tahun) dan pihak tergugat Rastem(55 tahun) kemarin (18/08) telah mendapatkan pencabutan perkara dari pihak penggugat untuk permohonan gugatan yang ke 2 ini dengan nomer perkara;52/Pdt.G/2022/Pn.Idm, yang sebelumnya sudah di ajukan dalam persidangan dengan hasil dimenangkan oleh pihak Tergugat dengan nomer perkara; 21/Pdt.G/2022/Pn.idm,Jumat(19/08/2022).

Dalam isi gugatan tersebut pihak Effendi menggugat 2 bidang lahan yaitu sebuah tanah dan bangunan Rumah serta lahan sawah yang terletak di desa Sudikampiran kecamatan Sliyeg Indramayu,  Namun isi putusan yang pertama majelis hakim menolak atas isi gugatan dari pihak penggugat tersebut,hal ini di ungkapkan oleh Kuasa Hukum Tergugat yaitu Imas Khaeriyah Primasari.

" Pada putusan yang pertama keluar dengan nomer perkara; 21/Pdt.G/2022/PN.Idm,gugatan tersebut tidak dapat diterima oleh majelis hakim," ujar Imas.

Namun,Imas mengatakan kembali bahwa dari putusan pertama pihak dari Effendi kembali menggugat Rastem dalam Objek yang sama,namun pihak Effendi yang pada gugatan pertama sampai dengan adannya gugatan ke dua jumlah ganti rugi pada gugatan naik selisih 100 juta.

" Saya sangat menyayangkan kepada pihak dia(Penggugat) hasil persidangan pertama kalah namun tidak mengajukan banding. Melainkan mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Negeri Indramayu dengan Objek yang sama namun nominal ganti rugi naik yang semula pada gugatan pertama 380 juta tetapi pada gugatan ke dua menjadi 480 juta,tetapi akhirnya gugatan ke dua tersebut belum sampai berjalannya sidang sudah dicabut dengan alasan ingin berdamai diluar persidangan," tutur kuasa hukum Rastem.

Imas mengatakan Menurut keluarga, apa yg dikatakan Penggugat Effendi tentang legal standing itu tidak bisa dibuktikan karena faktanya ahli waris keluarga Rastem adalah ponakan dari Hj. Saunahdan pihak tergugat baru menggarap sawah terhitung 1 tahun ini, karena adanya surat kuasa garapaan dari keluarga ahli waris,karena adannya surat kuasa dari ahli waris pihak Penggugat mengatakan sudah dikuasai selama 10 tahun dan yang berhak adalah pihak Penggugat sebagai ahli waris, faktanya Effendi hanya cucu angkat dari pihak ahli waris saja maka patut dipertanyakan legal standing,patut diketahui kembali Perlu diketahui dua obyek tersebut adalah milik Alm. Sukeri  adek dari Rastem atas pemberian suaminya Suratno sebagai anak angkat Hj. Saunah,

Akibat dari kejadian ini,Pihak dari keluarga tergugat(Rastem),merasa dipermainkan dengan adannya gugatan yang dilakukan oleh Effendi baik secara Kerugian Material ataupun Mental di lingkup masyarakat yang beranggapan bahwa keluarga tergugat (Rastem) bersalah,sehingga keluarga sepakat akan melakukan upaya hukum pidana terhadap Effendi.

" Dari gugatan tersebut klien saya jadi tidak mau bergaul lagi dengan Masyarakat sekitar rumah,karena orang awam akan merasa bersalah jika digugat,oleh sebab itu pihak keluarga akan melakukan upaya hukum melalui jalur pidana karena ada dalam pasal 311 KUHPidana yaitu Fitnah yang dilakukan secara tertulis dan itu bisa diupayakan," imbuhnya.

Sampai saat ini pihak keluarga Rastem menunggu etikad baik dari pihak Effendi untuk meminta maaf agar persoalan ini tidak berlanjut kepada yang lebih serius lagi,dan Imas berpesan untuk siapapun orangnya harus lebih berhati-hati dalam melaporkan suatu kejadian agar terhindar dari sangsi Pidana.

(Aan)

Banner

Post A Comment: