BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

ASN Memiliki Standar Pelayanan Minimal Bersifat Sustainable Development Goals

 



Koran Cirebon.Garut- Saat ini ASN (Aparatur Sipil Negara) memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang wajib dilaksanakan, khususnya bagi pelayanan yang bersifat _Sustainable Development Goals_ (SDGs).

Hal itu diungkapkan Bupati Garut, Rudy Gunawan, saat memberikan sambutan nya pada acara _Focus Group Discussion_ (FGD) terkait Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut Tahun 2022, yang diinisasi oleh Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Terusan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa 06 September 2022 

"SPM itu wajib dilaksanakan apalagi ada yang mempunyai pelayanan yang bersifat SDGs, seperti air SDGs, barang siapa negara yang tidak melaksanakan pemenuhan air masyarakat sampai 2028, maka akan mendapatkan sanksi, itu dari PBB karena SDGs itu adalah satu komitmen internasional, nah kita harus ke arah sana," ungkap Rudy.

Bupati Garut menyebutkan, jika saat ini ada pergeseran dari istilah pegawai menjadi aparatur. Menurutnya pegawai adalah seseorang yang mendapatkan perintah, sedangkan aparatur biasanya melekat dalam satu sistem pelayanan publik.

"Aparatur itu melekat di dalam satu sistem pelayanan publik, siapapun yang menjadi aparatur dia bukan pegawai yang disuruh, tetapi dia mempunyai konotasi sebagai bagian dari satu sistem dalam rangka memberikan pelayanan," ujarnya.

Ia berharap ada perubahan paradigma, jika dulu masih menggunakan istilah pegawai, namun sekarang bergeser dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Nah tentu saya berharap kita ada perubahan paradigma dulu, dulu pegawai, buruh, sekarang kan bergeser, dengan Undang-Undang (Nomor) 5 (tahun) 2014 maka pegawai negeri sipil itu menjadi bagian dari agen perubahan di berbagai tingkatan," harapnya.

Sementara itu, Kepala BKD Garut, Jajat Darajat, menuturkan FGD ini dihadiri oleh 150 orang yang terdiri dari 75 sekretaris Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 75 orang lainnya adalah Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian SKPD.

Ia memaparkan dalam FGD ini juga dilakukan beberapa kegiatan seperti menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tugas Belajar, menyusun Perbup tentang Kompetensi Jabatan PNS, overview pembinaan pejabat fungsional hasil penyetaraan dan overview manajemen talenta.

"Tujuan FGD untuk tersusunnya Peraturan Bupati tentang Tugas Belajar, Peraturan Bupati Garut tentang Standar Kompetensi Jabatan, Dokumen Manajemen Talenta, dan Dokumen Pembinaan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut," Tandasnya.

Jurnalis : (Beni)

Banner

Post A Comment: