Koran Cirebon(Indramayu). Insiden Kecelakaan kerja yang menimpa salah satu Kapal Motor Mandala milik Nuryati yang mengakibatkan 3 orang anak buah kapal meninggal dunia ketika berlayar di perairan Papua sebelumnya saling lapor kini menemukan titik damai antara pemilik kapal Mandala dan salah satu Istri Korban "F",Senin(05/09/2022)
Sebelumnya pihak "F" melaporkan Nuryati agar bertanggung jawab atas adanya insiden Kecelakaan dengan meminta membayar sebesar Rp. 216.000.000,- karena tidak terima akhirnya pemilik kapal Mandala Nuryati melaporkan kembali didampingi Kuasa Hukum Saprudin SH,MTJ,CPM dengan pasal 378 KUHPidana atau pasal 1248 KUHPerdata karena merasa sudah memberikan santunan atas insiden tersebut.
Dan tepatnya Kamis 01 September 2022,kedua belah pihak akhirnya mau berdamai dengan adanya surat pencabutan laporan dan surat perdamaian yang dibuat dan di saksikan dilakukan oleh "F" didampingi adiknya dan Kuasa Hukum Nuryati.
" Alhamdulillah, permasalahan yang terjadi antara pemilik kapal Mandala dan "F" sudah diselesaikan secara kekeluargaan,dengan adanya pencabutan atas laporan dan surat pernyataan yang isinya pihak "F" mau berdamai," ujar Saprudin yang kerap dipanggil pengacara Kaligane
" Bukan itu saja,pemilik Kapal Mandala juga memberikan uang santunan kepada "F" sebesar Rp. 22.000.000,-," tutupnya
(Aan)
Post A Comment: