BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kepedulian Pemkab Semarang Melalui Sekdis Kominfo Kab. Semarang Terhadap Korban Pencabulan Pagersari Sangatlah Tinggi



Koran Cirebon. Kab. Semarang - Pasca diterimanya permohonan audensi keluarga korban pencabulan Pagersari Kec. Ungaran Kab. Semarang Jawa tengah, dua (2) bulan silam tepatnya tanggal 15 November 2022 digedung A kantor Bupati Semarang yang diwakili oleh Sekdis Kominfo Kab. Semarang Vega Lazuardi S.STP., beserta jajarannya, melalui surat audensi yang diterbitkan oleh Penajournalis.com mewakili aspirasi masyarakat yang ingin didengarkan langsung oleh para pimpinan daerahnya yang dikirimkan oleh redaksi Penajournalis tertanggal 07 November 2022, sampai saat ini berbuah manis bagi pihak keluarga korban dengan kepedulian yang sangat tinggi yang diperlihatkan oleh Sekdis Kominfo Kab Semarang sebagai perwakilan dari Bupati Semarang.

Hal tersebut dibuktikan dengan dihubungi nya terus berbagai dinas yang dibawah naungan Pemda Kab. Semarang diantaranya DPA3KB, Dinsos dan lainnya bertujuan untuk terus memperhatikan korban pencabulan anak dibawah umur yang pelakunya juga dibawah umur.

Terbukti dari Dinsos Kab Semarang melalui tiga orang perwakilannya berkunjung ke rumah korban (12 Desember 2022) dan mengundang salahsatu orangtua korban untuk datang ke Kantor Dinas Sosial Kab. Semarang yang beralamat di Jl. Letjend Suprapto No.7A, Putotan, Sidomulyo, Kec. Ungaran Timur., Kabupaten Semarang.

Tepatnya hari Selasa 13 Desember 2022 salahsatu orangtua korban pencabulan Pagersari diterima oleh tiga orang perwakilan dinas sosial yang maju sebagai juru bicara nya adalah Nur Hidayatullah S.ST., didampingi oleh dua orang anggotanya di aula rapat kantor dinas sosial.

Disampaikan oleh Nur Hidayatullah S.ST., " Tujuan kami mengundang salahsatu orangtua korban adalah yang pertama sebenarnya kami kaget koq ini kami dihubungi melalui sambungan telepon oleh Sekdis Kominfo pak Vega, terkait adanya orangtua korban yang diterima audensi nya oleh beliau di kantor bupati, padahal secara proses hukum, kasus ini sudah selesai dikarenakan pelaku sudah dieksekusi oleh pihak kepolisian dan sudah ditempatkan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Antasena Magelang sesuai dengan penetapan PN Semarang Ungaran dan memakai PP (Peraturan Pemerintah) serta UU Sistem Peradilan Anak ".

" Yang kedua apa sih harapan dari pihak orangtua korban dengan adanya kejadian ini, jika pun dari pihak kami diperlukan untuk diperbantukan maka kami siap membantu ".

" Jika yang kami dengar terkait Restitusi dan Kompensasi yang diajukan oleh pihak korban sesuai Perma no 1 tahun 2022 itu ada diranahnya LPKS Antasena Magelang, silahkan pihak korban untuk melakukan pengajuan kesana ".

Ditambahkan oleh Nur Hidayatullah, " Dari pihak kami jika memang selama ini sesuai dengan  kedinasan kami baik itu ABH (Anak yang Berurusan dengan Hukum) ataupun tidak, jika ada pengajuan untuk mendapatkan bantuan-bantuan seperti KIP PIP (Kartu Indonesia Pintar Program Indonesia Pintar), dan keluarga korban yang tidak bekerja atau ekonominya kurang maka kami akan ajukan melalui DTKS dan akan bekerjasama dengan TKSK Kec. Bergas agar mendapatkan bantuan seperti BLT, PKH, dan lainnya ".

" Sekali lagi saya sampaikan bahwa secara proses hukum yang sesuai juga dengan hasil Diversi di Polres Semarang maka kasus ini sudah selesai dengan adanya penetapan dari PN Semarang ",jelasnya pula.

Akan tetapi perlu digaris bawahi bahwa jika mengacu ke arah Diversi yang disebutkan oleh Nurhidayatullah S.ST., jika mengacu baik itu ke PP (Peraturan Pemerintah) ataupun UU sistem Peradilan Anak, serta terlebih ke Perma no 1 tahun 2022 maka didalam Diversi tersebut haruslah tercapai kesepakatan dari semua pihak yang hadir, terlebih kedua orang tua korban pada saat Diversi (versi penyidik PPA, Dinsos dan dinas terkait lainnya tertanggal 11 Oktober 2022) tersebut yang mana tidak menandatangani kesepakatan apapun atau berkas apapun.

Sementara itu Asep NS Pimpinan Redaksi Media Online Penajournalis.com yang ikut hadir dalam undangan dari Dinsos Kab Semarang dikarenakan namanya disebutkan oleh perwakilan pihak Dinsos saat berkunjung ke rumah korban mengatakan " Kami ucapkan banyak terimakasih atas undangan dari pihak Dinsos kepada orangtua korban, jika sebagai wali kami tidak dipernankan dan sebagai perwakilan lah saya diterima disini, itupun dikarenakan saya mendengar dari keluarga korban yang saat dikunjungi oleh bapak dan ibu, maka saya berharap didalam diskusi ini tercapai hal-hal yang dapat membantu untuk keluarga korban khususnya kedua korban ".

" Perlu saya garis bawahi bahwa saya sebagai jurnalis yang mendampingi diterima nya pihak keluarga korban oleh Sekdis Kominfo Kab Semarang yang mewakili Bupati Semarang hasil dari dilayangkan nya surat Audensi dari media kami mewakili aspirasi keluarga korban selama kasus tersebut berproses dan pasca disebutkan bahwa kasus itu sudah dianggap selesai secara proses hukum oleh pihak yang berwenang menangani kasusnya, serta jikapun ada kepedulian yang sangat tinggi dari Bupati Semarang melalui sekdis kominfo, ya inilah hasil dari audensi tersebut ".

" Dimana didalam audensi yang diterima oleh sekdis kominfo tersebut dari semua pihak yang hadir diantaranya DPA3KB, Dinsos yang masing-masing diwakili oleh nya, menyebutkan dan berjanji akan terus memperhatikan korban baik secara penanganan psikologis ataupun bantuan bantuan yang setidaknya membuat korban merasa diperhatikan oleh pemerintah ".

Diakhir statement nya Asep NS mengapresiasi jika pun akan dibantu dan direalisasi terkait KIP PIP (Kartu Indonesia Pintar, Program Indonesia Pintar) untuk kedua korban pencabulan, sebagai backup biaya pendidikan dari tingkat dasar hingga kuliah, kami apresiasi itu dan dukung itu, dikarenakan kedua korban pencabulan ini adalah juga generasi penerus bangsa yang harus menjadi orang hebat ", pungkasnya.

Selama pertemuan di kantor Dinsos tersebut, salahsatu orangtua korban tidak bisa berkata-kata dan kembali meneteskan air mata, dan berharap hal ini tidak terjadi lagi kepada anak-anak Indonesia lainnya.

Diklarifikasi oleh Nur Hidayatullah S.ST., melalui salahsatu perwakilannya menggunakan chating WhatsApp, " Restitusi itu  di LPKS Bukan di Antasena ".

" Bukan Diversi tapi rencana pengambilan keputusan terkait dengan hukum kepada pelaku  ".

Atasnama pelaku sesuai kode etik tidak dicantumkan.

" Kalau Antasena itu balai rehabilitasi sosial anak membutuhkan perlakuan khusus yang didalamnya menampung anak-anak putusan pengadilan, sedangkan LPSK itu lembaga perlindungan saksi dan korban yang berkantor di Jakarta ".

(Team liputan)

Banner

Post A Comment: