Koran Cirebon (Indramayu). Keputusan politik penuh resiko telah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dengan tidak mensahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.
Pengambilan keputusan dilakukan para anggota dewan secara paripurna pada (30/11/2022) itu, pada waktu pukul 20:00 WIB. Pembatalan tersebut menjadi polemik politik yang simpang siur dan meresahkan masyarakat, antara ketidak profesionalan kedua lembaga instansi pemerintah dalam menjalankan tugas kepemerintahannya atau hubungan disharmonis antara eksekutif dan legislatif yang semakin jelas terlihat.
Guna memenuhi kewajiban dalam hal penjelasan ke khalayak umum, konferensi pers pun akhirnya dilakukan oleh para wakil rakyat (06/12/2022) di gedung DPRD, para awak media pun mendapat penjelasan terkait batal disahkannya APBD Kabupaten Indramayu Tahun 2023, ada berbagai alasan yang menjadi penyebabnya.
Menurut Ketua Dewan Syaefudin, bahwa keputusan tersebut telah melalui tahapan sesuai tata tertib dan pertimbangan dari regulasi yang berlaku serta keputusan politik bersama seluruh fraksi yang ada dengan berbagai konsekuensi dan resikonya.
“Pertama kami tidak berdasarkan regulasi saja, tapi berdasarkan musyawarah pada tanggal (30/11/2022) pukul 21:20 Wib, memutuskan batal mensahkan Perda APBD Indramayu Tahun 2023 karena dianggap eksekutif belum siap membuat rancangan angka APBD Indramayu Tahun 2023, saat ditunggu paripurna anggota dewan hingga malam hari,” ujar Ketua Dewan.
“Di sisi lain, secara Undang-Undang (UU) dan politik, nah itu, jadi dasarnya perangkaan dari Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) belum siap. Kedua ketidak hadiran Bupati, karena pada UU Nomor 23 Tahun 2014, pada rapat itu wajib hadir,” jelasnya.
Konferensi Pers pun turut dihadiri para pimpinan Fraksi diantaranya, Fraksi Merah Putih, PKB, Golkar, PDIP dan Gerindra.
(Aan.Red)
Post A Comment: